#ASPEK HUKUM EKOMI (TUGAS 1)
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
(TUGAS 1)
(TUGAS 1)
Pengertian Hukum dan
Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum
Banyak pengertian hukumdari berbagai para ahli, namun
disini mengambil pengertian Hukum secara umum. Hukum adalah seluruh norma atau
peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang yang di buat untuk
mensejahterakan kehidupan masyarakat dan masyarakat harus taat terhadap
peraturan yang bersifat memaksa, apabila melanggarnya akan mendapatkan sanksi
dan atau denda.
Tujuan Hukum
Hukum dibuat tidak hanya sekedar peraturan, namun mempunyai
tujuannya. Oleh karena itu para ahli membuat teori tentang tujuan hukum :
a.
Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran
dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu
menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama
pula.
b.
Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia
secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang
kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
c. Geny :
Tujuan
hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna
dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Dapat
diambil kesimpulan dari tiga teori di atas , tujuan hukum yaitu memberikan
keadilan, keamanan di suatu daerah untuk melindungi masyarakatnya baik dalam
wilayah Negara itu maupun antar Negara .
Secara umum jadi tujuan
dari hukum yaitu :
1. Menjaga keadilan masyarakat
2. Memberikan keamanan di suatu wilayah
3. Menjaga Hak yang dimiliki orang
4. Memberikan kemanfaatan untuk masyarakat
5. Untuk mengatur tata tertib di suatu daerah
Sumber – sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2
jenis yaitu
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang
ditinjau dari berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum
(doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a).
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
pelbagai peraturan-peraturan.
b).
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur
dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.
Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Kaidah dan Norma
Kaidah
hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi
oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan
berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga
berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan, Sedangkan norma merupakan bagian
dari suatu kaidah. Norma adalah Norma adalah kaidah atau ketentuan yang
mengatur kehidupan dan hubungan antarmanusia dalam arti luas.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
– Hukum
yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
– Hukum
yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
Norma Agama adalah
peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan
tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai
suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang
sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar
individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh
negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat
diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara
tersebut
Pengertian Ekonomi
Ekonomi
adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi,
pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari
kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος
(nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan
sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang
dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi
dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu
ekonomi.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum
ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social,
sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan
masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional
secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).
ANALISIS:
Pada kesempatan ini, penulis akan membahas tentang pengertian hukum yang merupakan bagian dasar dari topik aspek hukum dalam ekonomi. Dalam menjalankan kegiatan ekonomi, diperlukan sistematika hukum untuk mengatur jalannya roda ekonomi di Negara Indonesia. Hukum juga mempunyai perincian tersendiri seperti tujuan, kodifikasi, dan berbagai produk dari hukum itu sendiri.
SUMBER:
https://danuabdullah.wordpress.com/2014/03/12/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
0 komentar:
Posting Komentar