Advertisements

Minggu, 22 Maret 2015

#PEREKONOMIAN INDONESIA



MATERI BAB 1, 2, 3, DAN 4
PEREKONOMIAN INDONESIA


“Perekonomian Indonesia ”
NENIK DIAH HARTANTI


FANDY AHMAD GUTOMO
(23214912)
1 EB21




 BAB 1

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

Pengertian Sistem Ekonomi

   Untuk mengatasi masalah ekonomi yang bersifat fundamental (what, how dan for whom) setiap masyarakat mempunyai cara yang berbeda dalam memecahkannya sesuai dengan sistem ekonomi yang dianutnya.Cara suatu masyarakat mengatur kehidupan ekonominya disebut sistem ekonomi atau tata ekonomi. Ada pula yang mengartikan bahwa sistem ekonomi itu merupakan keseluruhan lembaga ekonomi yang dilaksanakan atau dipergunakan oleh suatu bangsa atau negara dalam melakukan kegiatan ekonominya. Lembaga ekonomi yang dimaksudkan di sini adalah berupa pedoman, aturan atau kaidah yang dipergunakan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi dan konsumsi). Lembaga ekonomi tersebut ada yang bersifat tertulis seperti undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden, dsb. Ada pula yang bersifat tidak tertulis seperti kebiasaan, adat-istiadat, cara-cara yang biasa dilakukan suatu masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi. Jadi, perangkat
kelembagaan ini meliputi cara kerja, mekanisme hubungan hukum, peraturan-peraturan perekonomian, dan norma-norma lain yang tertulis maupun tidak tertulis yang berkaitan dengan kegiatan ekonominya. Suatu sistem ekonomi tidaklah berdiri sendiri, sebab berkaitan dengan falsafah atau pandangan hidup masyarakatnya. Sebuah sistem ekonomi sesungguhnya merupakan salah satu unsur saja dalam sistem kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, sistem ekonomi merupakan bagian dari kesatuan ideologi kehidupan bermasyarakat pada suatu negara atau bangsa. Sistem ekonomi yang dianut suatu negara
biasanya bersifat khas. Untuk membedakannya dengan sistem ekonomi yang diterapkan oleh negara lain, bisa digunakan sudut pandangan yang menyangkut :
1.Sistem pemilikan sumber daya atau faktor-faktor produksi
2.Kebebasan masyarakat untuk saling berkompetisi satu sama lain
3.Peranan pemerintah dalam mengatur kehidupan ekonomi

Sistem Ekonomi Kapitalis

   Sistem ekonomi kapitalis atau juga disebut sistem ekonomi liberal adalah suatu sistem ekonomi yang kehidupan ekonomi masyarakatnya sangat dipengaruhi atau dikuasai oleh pemilik-pemilik capital (modal). Sistem ini mula-mula berkembang di Inggris pada pertengahan abad ke 18, setelah Adam Smith yang dikenal sebagai Bapak Ilmu Ekonomi menerbitkan buku “The Wealth of Nations“.Adam Smith mempunyai pandangan bahwa kepentingan pribadi merupakan kekuatan pengendali kehidupan ekonomi yang akan berjalan ke arah kemakmuran bangsa. Jika setiap orang diberi kebebasan, semuanya akan berusaha untuk mencapai kemakmuran bagi dirinya sendiri. Tidak akan ada orang menghendaki kemiskinan atau kesengsaraan bagi dirinya sendiri. Dengan demikian jika setiap individu sudah makmur, maka seluruh masyarakat akan makmur, sebab masyarakat tidak lain merupakan kumpulan individu. Kebebasan yang dimaksudkan Adam Smith, antara lain mencakup kebebasan menjalankan usaha, kebebasan memiliki alat-alat produksi, kebebasan menetapkan harga, kebebasan untuk mengadakan persaingan, kebebasan mengadakan perundingan.Dengan adanya kebebasan ini diharapkan adanya dorongan bagi setiap individu untuk bekerja lebih giat, berlomba ke arah kemajuan ekonomi, sehingga kemakmuran dapat ditingkatkan. Semboyan kaum liberal adalah “laissez faire“ artinya biarkanlah. Semboyan ini mempunyai makna “biarkanlah mereka melakukan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan
mereka, biarkanlah produksi dan harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar bebas, tanpa adanya campur tangan pemerintah“. Tugas pemerintah adalah menjaga keamanan,menegakkan hukum, dan menyelenggarakan pekerjaan umum. Sistem ekonomi kapitalis (liberal) tersebut memiliki ciri-ciri pokok sebagai berikut.
1.      Pemilikan alat-alat produksi seperti tanah, pabrik,mesin-mesin oleh fihak swasta baik perseorangan maupun perusahaan. Setiap orang memiliki kebebasan memiliki alat-alat produksi.
2.      Adanya kebebasan berusaha dan bersaing.Setiap orang bebas memilih lapangan pekerjaannya (mendirikan perusahaan), dan bebas bersaing dengan cara apapun. Produksi dilaksanakan oleh para pengusaha swasta atas prakarsa dan tanggung jawabnya sendiri.
3.      Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksi, didorong oleh motif mencari keuntungan sebesar-besarnya.
4.      Harga-harga dibentuk di pasar bebas yang ditentukan oleh pertemuan antara permintaan dan penawaran.
5.      Campur tangan pemerintah dalam kehidupan ekonomi tidak dibenarkan.

Dalam kenyataannya kebebasan yang dikehendaki oleh kaum kapitalis, selain telah membawa kemajuan ekonomi yang pesat (industri dan perdagangan), juga telah mengakibatkan kesengsaraan bagi banyak orang. Sistem ekonomi ini ternyata memiliki keburukan-keburukan :
1.      Konsentrasi (pemusatan) kekuasaan ekonomi pada kelompok tertentu, sehingga muncul bentuk monopoli. Tidak selalu mekanisme pasar itu merupakan suatu sistem pasar persaingan sempurna, di mana harga ditentukan oleh permintaan pembeli dan penawaran penjual yang banyak jumlahnya. Dalam kenyataannya satu atau beberapa perusahaan raksasa menguasai pasar. Mereka memiliki kekuasaan yang sangat besar di dalam menentukan harga, dan menentukan jumlah dan jumlah barang yang ditawarkan. Mereka selalu membatasi produksi pada tingkat di mana mereka akan memperoleh keuntungan maksimum.
2.      Ketimpangan atau ketidakmerataan dalam pembagian pendapatan, sehingga memperlebar jurang antara kelompok kaya dan kelompok miskin. Kebebasan yang tidak ada batasnya dalam kegiatan ekonomi merugikan golongan yang lemah,sebab mereka akan kalah bersaing. Perusahaan besar bersaing dengan perusahaan kecil, sehingga akhirnya menimbulkan semacam “kanibalisme“. Kekayaan makin bertambah pada golongan yang kuat, sedangkan, sementara golongan yang lemah akan jatuh miskin, yakni para pengusaha kecil dan kaum buruh. Sistem Perekonomian Di Indonesia
3.      Kehidupan ekonomi sering tidak stabil, adanya gelombang konjungtur. Mekanisme pasar bebas menyebabkan perekonomian selalu mengalami fluktuasi yang tidak teratur. Pada suatu masa tertentu akan mengalami kemakmuran yang tinggi, tetapi pada masa berikutnya akan mengalami kemerosotan yang luar biasa. Para pengusaha dapat memperoleh keuntungan yang banyak secara mendadak di suatu saat, dan mengalami kehancuran pada masa berikutnya. Demikian pula inflasi dapat tiba-tiba muncul, dan penganguran yang tinggi dapat muncul pada masa berikutnya. Ketidakstabilan ekonomi seperti ini sangat merugikan masyarakat banyak.

 Sistem Ekonomi Sosialis

   Kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam sistem ekonomi kapitalis, telah menyebabkan munculnya paham baru yang menentang paham tersebut.Paham baru ini dikenal dengan sistem ekonomi sosialis atau sistem ekonomi terpimpin.Sistem ekonomi sosialis merupakan suatu sistem ekonomi di mana sebagian besar barang-barang modal/factor-faktor produksi, dikuasai oleh negara yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai keseluruhan.Berbeda dengan kapitalisme yang menitik beratkan pada pandangan hidup individualisme, sosialisme menitik beratkan pada pandangan kolektivisme. Kolektivisme adalah pandangan yang mengajarkan bahwa di samping setiap orang sebagai warga masyarakat, masyarakat sebagai keseluruhan merupakan satuan tersendiri yang mempunyai kepentingan yang hendaknya dipenuhi terlebih dahulu daripada kepentingan perseorangan. Ciri-ciri sistem ekonomi sosialis tersebut antara lain :
1. Semua alat-alat produksi (tanah, mesin-mesin, pabrik) produksi dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah/negara. Tidak ada hak milik pribadiatas alat-alat produksi.
2. Seluruh kegiatan produksi dilakukan oleh negara. Tidak ada usaha swasta, semua perusahaan adalah perusahaan negara.
3. Jumlah dan jenis barang yang harus diproduksi ditentukan oleh Badan Perencana Ekonomi Pusat yang dibentuk pemerintah.
4. Harga dan distribusi barang ditentukan dan dikendalikan oleh pemerintah.
5. Semua warga masyarakat adalah tenaga kerja/karyawanyang wajib ikut berproduksi sesuai dengan kemampuannya, yang kemudian diberi upah/gaji oleh negara sesuai dengan kebutuhannya.

    Sistem ekonomi ini dipraktekkan di negara-negara komunis, di mana pemerintah sepenuhnya menentukan corak kegiatan ekonomi yang akan dilakukan. Perencanaan dilakukan meliputi hampir semua aspek kehidupan ekonomi. Karena itu, sistem ini sering juga disebut ekonomi komando (command economy) atau sistem ekonomi yang diatur oleh perintah dari pusat. Sekalipun sistem ekonomi ini dapat lebih menjamin adanya pemerataan pembagian pendapatan, namun sistem ekonomi ini telah mengorbankan kemerdekaan manusia secara pribadi. Hak milik pribadi atas alat-alat produksi tidak ada, sehingga menyebabkan kurangnya dorongan untuk bekerja secara produktif.

Sistem Ekonomi Campuran

   Dalam kenyataanya, kedua bentuk sistem ekonomi tersebut (kapitalis maupun sosialis), tidak ada yang murni, yang ada adalah bentuk campuran dari kedua sistem tersebut. Dalam sistem ekonomi campuran, pemerintah ikut campur dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Namun demikian, campur tangan tersebut tidak menghapus kegiatan ekonomi yang diselenggarakan oleh pihak swasta. Sistem ekonomi campuran yang diterapkan oleh banyak negara tidak selalu sama. Ada yang kadar kapitalismenya lebih tinggi seperti Amerika Serikat, Hongkong, Singapura. Ada pula yang bobot sosialismenya lebih besar seperti India.
Untuk mengetahui apakah suatu negara condong ke arah sistem ekonomi liberal atau sebaliknya, terdapat ukuran yang disebut “indeks kebebasan ekonomi“ yang dikembangkan oleh Milton Friedman dkk yang tergabung dalam “Economic Freedom Network“ . Indeks ini dibangun atas 17 komponen, diantara nya menyangkut aspek operasi (campur tangan) pemerintah dan struktur ekonomi. Skala indeks berge
rak dari 0 sampai 10. Negara dengan indeks lebih tinggi menunjukkan konsistensi yang kuat pada sistem ekonomi liberal. Dengan menggunakan indeks kebebasan ekonomi dari Milton Friedman, sistem ekonomi yang paling liberal di dunia adalah Hongkong (9,3), disusul oleh Singapura (8,2), Selandia Baru (8,0) dan Amerika Serikat (7,6). Sementara itu di tingkat ASEAN, tercatat Thailand (7,2), Filipina (7,0), Malaysia (7,0), Indonesia (6,3). Perekonomian Indonesia dalam kurun waktu 1975-1995 tampak semakin liberal dengan bergeraknya indeks kebebasan ekonomi dari 5,2 pada tahun 1975 menjadi 6,3 pada tahun 1995. Apakahnegara dengan indeks kebebasan ekonomi yang tinggi menunjukkan pertumbuhan yang baik dalam perekonomiannya? Secara empirik terbukti bahwa memang ada korelasi positif antara kebebasan ekonomi dengan pendapatan per kapita dan pertumbuhan ekonomi. Studi yang dilakukan oleh Liberal
Institut pada tahun 1997 menunjukkan bahwa selama kurun 1985-1996, pendapatan per kapita di negara-negara yang perekonomiannya sangat bebas mencapai US $ 14.829, sedangkan di negara yang kurang bebas mencapai US $ 12.369, dan di negara yang paling kurang bebas hanya mencapai US $ 2.541. Demikian pula dengan tingkat pertumbuhan ekonomi. Di negara-negara yang yang perekonomiannya sangat bebas, tingkat pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 2,9 % per tahun, sedangkan di negara yang perekonomiannya kurang bebas mencapai 1,8 % per tahun, dan di negara yang paling kurang bebas, tingkat pertumbuhan ekonomi hanya 1,0% per tahun. Sayangnya hasil studi ini tidak melaporkan bagaimana hubungan kebebasan ekonomi dengan pemerataan tingkat kesejahteraan. Dalam system ekonomi campuran, pemerintah dapat mengatur, mengawasi, menstabilkan dan memajukan ekonomi nasional secara keseluruhan, dengan mendorong atau menumbuhkan inisiatif swasta. Namun, yang masih menjadi persoalan adalah : bagaimana sebaiknya cara yang ditempuh pemerintah dan apakah campur tangan pemerintah tersebut harus bersifat langsung atau tidak langsung, apakah cukup dengan
peraturan saja? Secara garis besar, keterlibatan pemerintah dalam kehidupan ekonomi, dapat dibedakan dalam tiga bentuk:
1.      Membuat peraturan-peraturan, dengan tujuan pokok agar kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi berjalan secara wajar dan tidak merugikan masyarakat. Misalnya, peraturan mengenai upah minimum ditetapkan agar para pekerja diberikan upah yang wajar dan layak sehingga dapat mencukupi berbagai kebutuhan yang pokok. Peraturan mengenai lokasi pengembangan dibuat, agar industri-industri yang didirikan tidak mengganggu masyarakat di sekitarnya dengan berbagai polusi (pencemaran) yang dihasilkannya.
2.      Menjalankan berbagai kebijaksanaan ekonomi, antara lain kebijaksanaan fiskal dan moneter.
3.      Secara langsung menjalankan berbagai kegiatan ekonomi, sehingga dapat memaksimumkan keuntungan sosial (keuntungan yang diperoleh masyarakat secara keseluruhan). Kegiatan ekonomi yang dilakukan pihakswasta pada umumnya dapat menghasilkan keuntungan yang besar sekali bagi individu yang bersangkutan (keuntungan perseorangan). Akan tetapi, masyarakat belum tentu mendapat keuntungan, bahkan mengalami kerugian, akibat tindakan individu yang bersangkutan, misalnya dengan menetapkan harga yang tidak wajar. Karena itulah pemerintah ikut campur secara langsung, dengan mendirikan perusahaan-perusahaan negara untuk bidang-bidang yang vital dan berkaitan dengan hajathidup orang banyak. Ikut campur pemerintah tersebut, diharapkan dapat memaksimumkan keuntungan sosial.

Sistem Ekonomi Indonesia

   Seperti dikemukakan oleh Partadiredja (1983), seorang pakar ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, sebagian besar negara-negara sedang berkembang, termasuk Indonesia, menganut sistem ekonomi campuran. Terdapat pemilikan swasta perseorangan atas alat-alat produksi yang berdampingan dengan pemilikan negara, dan bahkan pemilikan kelompok-kelompok persekutuan adat. Mekanisme harga dan pasar bebas, hidup berdampingan dengan perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah. Sebagian besar harga barang dan jasa dan faktor produksi ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Pemerintah juga mempengaruhi kekuatan permintaan dan penawaran tersebut melalui kebijaksanaan harga, termasuk penetapan upah minimum. Mengenai turut campurnya pemerintah dalam kehidupan ekonomi, dapat dilihat ketentuan pada ayat 2 dan 3 pasal 33 UUD 1945. Ayat 2 tersebut berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara“. Menurut Mohammad Hatta, yang merumuskan pasal 33 tersebut, dikuasai oleh negara
tidak berarti negara sendiri yang menjadi pengusaha, usahawan atau ondenemer. Selanjutnya dikatakan bahwa kekuasaan negara terdapat pada membuat peraturan-peraturan guna kelancaran jalan ekonomi,
peraturan yang melarang penghisapan orang lemah oleh orang yang bermodal. Demikian pula negara mempunyai kewajiban supaya ketentuan yang termuat pada pasal 27 ayat 2 dapat terlaksana. Ketentuan itu berbunyi “ tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “. Dalam dokumen GBHN pada masa Orde Baru, sistem ekonomi Indonesia dinamakan sebagai demokrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut.
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasaratas asas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara danmemenuhi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4.      Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula
5.      Warga negara memiliki kebebasan dalam memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6.      Hak milik perorangan diakui sedangkan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7.      Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8.      Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.

 Sebaliknya dalam demokrasi ekonomi harus dihindarkan timbulnya ciri-ciri negatif berikut ini.
1.      Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural poisisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
2.      Sistem etatisme dalam mana negara beserta aparatur ekonomi negara mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3.      Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

  Pada dekade 1980-an terdapat suatu polemik dari para pakar ekonomi tentang sistem ekonomi yang diinginkan (ideal) untuk masyarakat Indonesia. Sistem ekonomi tersebut kemudian dinamai Sistem Perekonomian Pancasila (SPP). Menurut Mubyarto, salah seorang penggagasnya, Sistem Perekonomian Pancasila tersebut memiliki 5 ciri pokok sebagai berikut.
1.      Koperasi sebagai soko guru perekonomian, karena koperasi merupakan bentuk yang paling kongkrit dari sebuah usaha bersama.
2.      Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomis, sosial dan moral. Rangsangan (dorongan) sosial dan moral ini sangat ditekankan, karena rangsangan-rangsangan inilah yang membedakan Sistem Perekonomian Pancasila dengan sistem ekonomi kapitalis yang menekankan rangsangan ekonomi semata.
3.      Adanya kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arahkemerataan sosial. Hal ini berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang hanya punya rasa individual dalam mencari keuntungan yang sebesar-besarnya bagi dirinya dalam kegiatan ekonomi.
4.      Nasionalisme menjiwai setiap kebijakan ekonomi.
5.      Adanya keseimbangan yang jelas antara perencanaan ditingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi.








BAB 2
SEJARAH RINGKAS PEREKONOMIAN INDONESIA

   Secara sederhana sejarah perekonomian Indonesia dapat dikelompokkan menjadi dua periode utama, yaitu :

a. Periode Pra Kemerdekaan
    1) Periode pra kolonialisme
    2) Perode kolonialisme

b. Periode Kemerdekaan
   3) Periode Ode Lama (ORLA)
   4) Periode Orde Baru (ORBA)
   5) Periode Orde Reformasi

Periode Pra Kemerdekaan

1)      Periode Pra Kolonialisme
 
   Yang dimaksud dengan periode Pra-Kolonialisme adalah masa – masa berdirinya kerajaan – kerajaan diwilayah Nusantara (sekitar abad ke – 5) sampai sebelum masa masuknya penjajah yang secara sistematis menguasai kekuatan ekonomi dan politikdi wilayah nusantara (sekitar abad k-15 sampai 17). Pada masa itu RI belum berdiri. Daerah – daerah umumnya dipimpin oleh kerajaan – kerajaan. Indonesia terletak di posisi geografis antara benua Asia dan Eropa serta samudra Pasifik dan Hindia, sebuah posisi yang strategis dalam jalur pelayaran niaga antar benua. Salah satu jalan sutra, yaitu jalur sutra laut, ialah dari Tiongkok dan Indonesia, melalui selat Malaka ke India. Dari sini ada yang ke teluk Persia, melalui Suriah ke laut Tengah, ada yang ke laut Merah melalui Mesir dan sampai juga ke laut Tengah (Van Leur). Perdagangan laut antara India, Tiongkok, dan Indonesia dimulai pada abad pertama sesudah masehi, demikian juga hubungan Indonesia dengan daerah-daerah di Barat (kekaisaran Romawi). Perdagangan di masa kerajaan-kerajaan tradisional disebut oleh Van Leur mempunyai sifat kapitalisme politik, dimana pengaruh raja-raja dalam perdagangan itu sangat besar. Misalnya di masa Sriwijaya, saat perdagangan internasional dari Asia Timur ke Asia Barat dan Eropa, mencapai zaman keemasannya. Raja-raja dan para bangsawan mendapatkan kekayaannya dari berbagai upeti dan pajak. Tak ada proteksi terhadap jenis produk tertentu, karena mereka justru diuntungkan oleh banyaknya kapal yang “mampir”. Penggunaan uang yang berupa koin emas dan koin perak sudah dikenal di masa itu, namun pemakaian uang baru mulai dikenal di masa kerajaan-kerajaan Islam, misalnya picis yang terbuat dari timah di Cirebon. Namun penggunaan uang masih terbatas, karena perdagangan barter banyak berlangsung dalam system perdagangan Internasional. Karenanya, tidak terjadi surplus atau defisit yang harus diimbangi dengan ekspor atau Impor.logam mulia.
Kejayaan suatu negeri dinilai dari luasnya wilayah,penghasilan per tahun, dan ramainya pelabuhan.Hal itu disebabkan, kekuasaan dan kekayaan kerajaankerajaan di Sumatera bersumber dari perniagaan,sedangkan di Jawa, kedua hal itu bersumber dari pertanian dan perniagaan. Di masa pra kolonial, pelayaran niagalah yang cenderung lebih dominan. Namun dapat dikatakan bahwa di Indonesia secara keseluruhan, pertanian dan perniagaan sangat berpengaruh dalam perkembangan perekonomian Indonesia. Dengan kata lain, system pemerintahan masih berbentuk feudal. Kegiatan utama perekonomian adalah:
-          Pertanian, umumnya monokultura, misalnya padi di Jawa dan rempah–rempah di Maluku.
-          Eksplorasi hasil alam, misalnya hasil laut, hasil tambang, dll.
-          Perdagangan besar antarpulau dan antarbangsa yang sangat mengandalkan jalur laut.

   Kerajaan-kerajaan besar yang pernah muncul dalam sejarah Inonesia diantaranya seperti Sriwijaya (abad ke-8), Majapahit (abad ke 13-15) maupun Banten (abad ke 17-18) merupakan kerajaan –kerajaan yang sangat menguasai tiga kegiatan ekonomi diatas.

   2)   Periode Kolonialisme

  Sebelum merdeka, Indonesia mengalami masa penjajahan yang terbagi dalam beberapa periode. Ada empat negara yang pernah menduduki Indonesia, yaitu Portugis, Belanda,Inggris, dan Jepang. Portugis tidak meninggalkan jejak yang mendalam di Indonesia karena keburu diusir oleh Belanda, tapi Belanda yang kemudian berkuasa selama sekitar 350 tahun, sudah menerapkan berbagai system yang masih tersisa hingga kini. Untuk menganalisa sejarah perekonomian Indonesia, rasanya perlu membagi masa pendudukan Belanda menjadi beberapa periode, berdasarkan perubahan-perubahan kebijakan yang
mereka berlakukan di Hindia Belanda (sebutan untuk Indonesia saat itu). Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) Belanda yang saat itu menganut paham Merkantilis benar-benar menancapkan kukunya di Hindia Belanda. Belanda melimpahkan wewenang untuk mengatur Hindia Belanda kepada
VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie), sebuah perusahaan yang didirikan dengan tujuan untuk menghindari persaingan antar sesama pedagang Belanda, sekaligus untuk menyaingi perusahaan imperialis lain seperti EIC (Inggris). Untuk mempermudah aksinya di Hindia Belanda, VOC diberi hak Octrooi, yang antara lain meliputi: :
  a.  Hak mencetak uang
  b.  Hak mengangkat dan memberhentikan pegawai
  c.  Hak menyatakan perang dan damai
  d.  Hak untuk membuat angkatan bersenjata sendiri
  e.  Hak untuk membuat perjanjian dengan raja-raja

  Hak-hak itu seakan melegalkan keberadaan VOC sebagai “penguasa” Hindia Belanda. Namun walau demikian, tidak berarti bahwa seluruh ekonomi Nusantara telah dikuasai VOC. Kenyataannya, sejak tahun 1620, VOC hanya menguasai komoditi-komoditi ekspor sesuai permintaan pasar di Eropa, yaitu rempah-rempah.
  Kota-kota dagang dan jalur-jalur pelayaran yang dikuasainya adalah untuk menjamin monopoli atas komoditi itu. VOC juga belum membangun system pasokan kebutuhan-kebutuhan hidup penduduk pribumi. Peraturan-peraturan yang ditetapkan VOC seperti verplichte leverentie (kewajiban meyerahkan hasil bumi pada VOC) dan contingenten (pajak hasil bumi) dirancang untuk mendukung monopoli itu.
Disamping itu, VOC juga menjaga agar harga rempah-rempah tetap tinggi, antara lain dengan diadakannya pembatasan jumlah tanaman rempahrempah yang boleh ditanam penduduk, pelayaran Hongi dan hak extirpatie (pemusnahan tanaman yang jumlahnya melebihi peraturan). Semua aturan itu pada umumnya hanya diterapkan di Maluku yang memang sudah diisolasi oleh VOC dari pola pelayaran niaga samudera Hindia. Dengan memonopoli rempah-rempah, diharapkan VOC akan menambah isi kas negri Belanda, dan dengan begitu akan meningkatkan pamor dan kekayaan Belanda. Disamping itu juga diterapkan Preangerstelstel, yaitu kewajiban menanam tanaman kopi bagi penduduk Priangan. Bahkan ekspor kopi di masa itu mencapai 85.300 metrik ton, melebihi ekspor cengkeh yang Cuma 1.050 metrik ton. Namun, berlawanan dengan kebijakan merkantilisme Perancis yang melarang ekspor logam mulia, Belanda justru mengekspor perak ke Hindia Belanda untuk ditukar dengan hasil bumi. Karena selama belum ada hasil produksi Eropa yang dapat ditawarkan sebagai komoditi imbangan,ekspor perak itu tetap perlu dilakukan. Perak tetap digunakan dalam jumlah besar sebagai alat perimbangan dalam neraca pembayaran sampai tahun 1870-an. Pada tahun 1795, VOC bubar karena dianggap gagal dalam mengeksplorasi kekayaan Hindia Belanda. Kegagalan itu nampak pada defisitnya kas VOC, yang
antara lain disebabkan oleh:
a.       Peperangan yang terus-menerus dilakukan oleh VOC dan memakan biaya besar, terutama perang Diponegoro.
b.      Penggunaan tentara sewaan membutuhkan biaya besar.
c.       Korupsi yang dilakukan pegawai VOC sendiri.
d.      Pembagian dividen kepada para pemegang saham, walaupun kas defisit. Maka, VOC diambil-alih (digantikan) oleh republik Bataaf (Bataafsche Republiek). Republik Bataaf  dihadapkan pada suatu sistem keuangan yang kacau balau.

Selain karena peperangan sedang berkecamuk di Eropa(Continental stelsteloleh Napoleon), kebobrokan bidang moneter sudah mencapai puncaknya sebagai akibat ketergantungan akan impor perak dari Belanda di masa VOC yang kini terhambat oleh blokade Inggris di Eropa. Sebelum republik Bataaf  mulai berbenah, Inggris mengambil alih pemerintahan di Hindia Belanda. Pendudukan Inggris (1811-1816)
Inggris berusaha merubah pola pajak hasil bumi yang telah hampir dua abad diterapkan oleh Belanda, dengan menerapkan Landrent (pajak tanah). Sistem ini sudah berhasil di India, dan Thomas Stamford Raffles mengira sistem ini akan berhasil juga di Hindia Belanda. Selain itu, dengan landrent, maka penduduk pribumi akan memiliki uang untuk membeli barang produk Inggris atau yang diimpor dari India. Inilah imperialisme modern yang menjadikan tanah jajahan tidak sekedar untuk dieksplorasi kekayaan alamnya, tapi juga menjadi daerah pemasaran produk dari negara penjajah. Sesuai dengan teori-teori mazhab klasik yang saat itu sedang berkembang di Eropa, antara lain:
a.       Pendapat Adam Smith bahwa tenaga kerja produktif adalah tenaga kerja yang menghasilkan benda konkrit dan dapat dinilai pasar,sedang tenaga kerja tidak produktif menghasilkan jasa dimana tidak menunjang pencapaianpertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, Inggris menginginkan tanah jajahannya jugameningkat kemakmurannya, agar bisa membeli produk-produk yang di Inggris dan India sudah surplus (melebihi permintaan).
b.      Pendapat Adam Smith bahwa salah satu peranan ekspor adalah memperluas pasar bagi produk yang dihasilkan (oleh Inggris) dan peranan penduduk dalam menyerap hasil produksi.
c.       The quantity theory of moneybahwa kenaikan maupun penurunan tingkat harga dipengaruhi oleh jumlah uang yang beredar.
Akan tetapi, perubahan yang cukup mendasar dalam perekonomian ini sulit dilakukan, dan bahkan mengalami kegagalan di akhir kekuasaan Inggris yang Cuma seumur jagung di Hindia Belanda. Sebab-sebabnya antara lain :
a.       Masyarakat Hindia Belanda pada umumnya buta huruf dan kurang mengenal uang, apalagi untuk menghitung luas tanah yang kena pajak.
b.      Pegawai pengukur tanah dari Inggris sendiri jumlahnya terlalu sedikit.
c.       Kebijakan ini kurang didukung raja-raja dan para bangsawan, karena Inggris tak mau mengakui suksesi jabatan secara turun-temurun.

Cultuurstelstel

   Cultuurstelstel (sistem tanam paksa) mulai diberlakukan pada tahun 1836 atas inisiatif Van Den Bosch. Tujuannya adalah untuk memproduksi berbagai komoditi yang ada permintaannya di pasaran dunia. Sejak saat itu, diperintahkan pembudidayaan produk-produk selain kopi dan rempah-rempah, yaitu gula, nila, tembakau, teh, kina, karet, kelapa sawit, dll. Sistem ini jelas menekan penduduk pribumi, tapi amat menguntungkan bagi Belanda, apalagi dipadukan dengan sistem konsinyasi (monopoli ekspor). Setelah penerapan kedua sistem ini, seluruh kerugian akibat perang dengan Napoleon di Belanda langsung tergantikan berkali lipat.


Sistem ini merupakan pengganti sistem landrent dalam rangka memperkenalkan penggunaan uang pada masyarakat pribumi. Masyarakat diwajibkan menanam tanaman komoditas ekspor dan menjual hasilnya ke gudang-gudang pemerintah untuk kemudian dibayar dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Cultuurstelstel melibatkan para bangsawan dalam pengumpulannya, antara lain dengan memanfaatkan tatanan politik Mataram--yaitu kewajiban rakyat untuk melakukan berbagai tugas dengan tidak mendapat imbalan--dan memotivasi para pejabat Belanda dengan cultuurprocenten (imbalan yang akan diterima sesuai dengan hasil produksi yang masuk gudang). Bagi masyarakat pribumi, sudah tentu cultuurstelstel
amat memeras keringat dan darah mereka, apalagi aturan kerja rodi juga masih diberlakukan. Namun segi positifnya adalah, mereka mulai mengenal tata cara menanam tanaman komoditas ekspor yang pada umumnya bukan tanaman asli Indonesia, dan masuknya ekonomi uang di pedesaan yang memicu meningkatnya taraf hidup mereka. Bagi pemerintah Belanda, ini berarti bahwa masyarakat sudah bisa menyerap barang-barang impor yang mereka datangkan ke Hindia Belanda. Dan ini juga merubah cara hidup masyarakat pedesaan menjadi lebih komersial, tercermin dari meningkatnya jumlah penduduk yang melakukan kegiatan ekonomi nonagraris. Jelasnya, dengan menerapkan cultuurstelstel, pemerintah Belanda membuktikan teori sewa tanah dari mazhab klasik, yaitu bahwa sewa tanah timbul dari keterbatasan kesuburan tanah. Namun disini, pemerintah Belanda hanya menerima sewanya saja, tanpa
perlu mengeluarkan biaya untuk menggarap tanah yang kian lama kian besar. Biaya yang kian besar itu meningkatkan penderitaan rakyat, sesuai teori nilai lebih (Karl Marx), bahwa nilai leih ini meningkatkan kesejahteraan Belanda sebagai kapitalis.

Sistem Ekonomi Pintu Terbuka (Liberal)

   Adanya desakan dari kaum Humanis Belanda yang menginginkan perubahan nasib warga pribumi ke arah yang lebih baik, mendorong pemerintah Hindia Belanda untuk mengubah kebijakan ekonominya. Dibuatlah peraturan-peraturan agraria yang baru, yang antara lain mengatur tentang penyewaan tanah pada pihak swasta untuk jangka 75 tahun, dan aturan tentang tanah yang boleh disewakan dan yang tidak boleh. Hal ini nampaknya juga masih tak lepas dari teori-teori mazhab klasik, antara lain terlihat pada:
a.       Keberadaan pemerintah Hindia Belanda sebagai tuan tanah, pihak swasta yang mengelola perkebunan swasta sebagai golongan kapitalis, dan masyarakat pribumi sebagai buruh penggarap tanah.
b.      Prinsip keuntungan absolut: Bila di suatu tempat harga barang berada diatas ongkos tenaga kerja yang dibutuhkan, maka pengusaha memperoleh laba yang besar dan mendorong mengalirnya faktor produksi ke tempat tersebut.
c.       Laissez faire laissez passer, perekonomian diserahkan pada pihak swasta, walau jelas, pemerintah Belanda masih memegang peran yang besar sebagai penjajah yang sesungguhnya.

Pada akhirnya, sistem ini bukannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pribumi, tapi malah menambah penderitaan, terutama bagi para kuli kontrak yang pada umumnya tidak diperlakukan layak.

Pendudukan Jepang (1942-1945)

  Pemerintah militer Jepang menerapkan suatu kebijakan pengerahan sumber daya ekonomi mendukung gerak maju pasukan Jepang dalam perang Pasifik. Sebagai akibatnya, terjadi perombakan besar-besaran dalam struktur ekonomi masyarakat. Kesejahteraan rakyat merosot tajam dan terjadi bencana kekurangan pangan, karena produksi bahan makanan untuk memasok pasukan militer dan produksi minyak jarak untuk pelumas pesawat tempur menempati prioritas utama. Impor dan ekspor macet, sehingga terjadi kelangkaan tekstil yang sebelumnya didapat dengan jalan impor. Seperti ini lah sistem sosialis ala bala tentara Dai Nippon. Segala hal diatur oleh pusat guna mencapai kesejahteraan bersama yang diharapkan akan tercapai seusai memenangkan perang Pasifik.

b. Periode Kemerdekaan
1) Periode Ode Lama (ORLA) : periode 1945-1966
    Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1950)

   Keadaan ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaanamat buruk, antara lain disebabkan:
-          Inflasi yang sangat tinggi, disebabkan karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada waktu itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Kemudian pada tanggal 6 Maret 1946, Panglima AFNEI (Allied Forces for Netherlands East Indies/pasukan sekutu) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah-daerah yang dikuasaisekutu. Pada bulan Oktober 1946, pemerintah RI juga mengeluarkan uang kertas baru, yaitu ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang Jepang. Berdasarkan teori moneter, banyaknya jumlah uang yang beredar mempengaruhi kenaikan tingkat harga.
-          Adanya blokade ekonomi oleh Belanda sejak bulan November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negri RI.
-           Kas negara kosong.
-          Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan.

Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi, antara lain :
-          Program Pinjaman Nasional dilaksanakan oleh menterikeuangan Ir. Surachman dengan persetujuan BP-KNIP, dilakukan pada bulan Juli 1946. Upaya menembus blokade dengan diplomasi beras ke India, mangadakan kontak dengan perusahaan swasta Amerika, dan menembus blokade Belanda di Sumatera dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia.
-          Konferensi Ekonomi Februari 1946 dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat dalam menanggulangi masalah-masalah ekonomi yang mendesak, yaitu : masalah produksi dan distribusi makanan, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.
-          Pembentukan Planning Board (Badan Perancang Ekonomi) 19 Januari 1947.
-          Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (Rera) 1948. yaitu dengan mengalihkan tenaga bekas angkatan perang ke bidang-bidang produktif.
-          Kasimo Plan yang intinya mengenai usaha swasembada pangan denganı beberapa petunjuk pelaksanaan yang praktis. Dengan swasembada pangan, diharapkan perekonomian akan membaik.

Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)

   Masa ini disebut masa liberal, karena dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer.
Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha Cina. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi, antara lain :
b)  Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang (sanering) 20 Maret 1950, untuk mengurangi     jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun.
c)  Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu upaya menunbuhkan wiraswastawan pribumi dan mendorong importir nasional agar bisa bersaing dengan perusahaan impor asing dengan membatasi impor barang tertentu dan memberikan lisensi impornya hanya pada importir pribumi serta memberikan kredit pada perusahaan-perusahaan pribumi agar nantinya dapat berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional. Namun usaha ini gagal, karena sifat pengusaha pribumi yang cenderung konsumtif dan tak bisa bersaing dengan pengusaha non-pribumi.
d)  Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentraldan bank sirkulasi. Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mr Iskak Cokrohadisuryo, yaitu penggalangan kerjasama antara pengusaha cina dan pengusaha pribumi. Pengusaha non-pribumi diwajibkan memberikan latihan-latihan pada pengusaha pribumi, dan pemerintah menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha-usaha swasta nasional. Program ini tidak berjalan dengan baik, karena pengusaha pribumi kurang berpengalaman, sehingga hanya dijadikan alat untuk mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.
e)  Pembatalan sepihak atas hasil-hasil KMB, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Akibatnya banyak pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya sedangkan pengusaha-pengusaha pribumi belum bisa mengambil alih perusahaan-perusahaan tersebut.

Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)

Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (segala-galanya diatur oleh pemerintah). Dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial,
politik,dan ekonomi (Mazhab Sosialisme). Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di masa ini belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia, antara lain:
a.       Devaluasi yang diumumkan pada 25 Agustus 1959 menurunkan nilai uang sebagai berikut :Uang kertas pecahan Rp 500 menjadi Rp 50, uang kertas pecahan Rp 1000 menjadi Rp 100, dan semua simpanan di bank yang melebihi 25.000 dibekukan.
b.      Pembentukan Deklarasi Ekonomi (Dekon) untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin. Dalam pelaksanaannya justru mengakibatkan stagnasi bagi perekonomian Indonesia. Bahkan pada 1961-1962 harga barang-barang naik 400%.
c.       Devaluasi yang dilakukan pada 13 Desember 1965 menjadikan uang senilai Rp 1000 menjadi Rp1. Sehingga uang rupiah baru mestinya dihargai 1000 kali lipat uang rupiah lama, tapi di masyarakat uang rupiah baru hanya dihargai 10 kali lipat lebih tinggi. Maka tindakan pemerintah untuk menekan angka inflasi ini malah meningkatkan angka inflasi.

Kegagalan-kegagalan dalam berbagai tindakan moneteritu diperparah karena pemerintah tidak menghemat pengeluaran-pengeluarannya. Pada masa ini banyak proyek-proyek mercusuar yang dilaksanakan pemerintah, dan juga sebagai akibat politik konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara Barat. Sekali lagi, ini juga salahsatu konsekuensi dari pilihan menggunakan system demokrasi terpimpin yang bisa diartikan bahwa Indonesia berkiblat ke Timur (sosialis) baik dalam politik, ekonomi, maupun bidang-bidang lain.

2) Periode Orde Baru (ORBA) : periode Maret 1966 - Mei 1998

   Orde baru memiliki perhatian kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi dan sosial di tanah air. Orde baru menjalin kerjasama dengan pihak barat dan menjauhi pengaruh ideologi komunis. Sebelum melakukan pembangunan Repelita, dilakukan pemulihan stabilitas ekonomi, sosial, dan politik serta rehabilitasi ekonomi di dalam negeri. Sasaran kebijakan terutama untuk menekan kembali tingkat inflasi, mengurangi defisit keuangan pemerintah, dan menghidupkan kembali kegiatan
produksi, termasuk ekspor yang sempat mengalami stagnasi pada Orde Lama. Penyusunan rencana Pelita secara bertahap dengan target-target yang jelas sangat dihargai oleh negara-negara Barat. Tujuan jangka panjang dari pembangunan ekonomi pada masa Orde Baru: meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui suatu proses industrialisasi dalamskala besar, yang pada saat itu dianggap sebagai satu-satunya cara yang paling tepat dan efektif untuk menanggulangi masalah-masalah ekonomi, seperti kesempatan kerja dan defisit neraca pembayaran. Terjadi perubahan struktural dalam perekonomian Indonesia selama masa Orde Baru jika dilihat dari perubahan pangsa PDB (Produk Domestik Bruto), terutama dari sector industri. Kontribusi sektor industri sekitar 8% (1960) menjadi 12% (1983). Hal ini menunjukkan terjadinya proses industrialisasi atau transformasi ekonomi dari negara agraris menuju semiindustri. Proses pembangunan dan perubahan ekonomi semakin cepat pada paruh dekade 80-an, di mana pemerintah mengeluarkan berbagai deregulasi di sektor moneter maupun riil dengan tujuan utama meningkatkan ekspor nonmigas dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi serta berkelanjutan. Deregulasi menyebabkan terjadinya pergeseran dari semula tersentralisasi menjadi desentralisasi dan peranan sektor swasta semakin besar. Pada level meso (tengah) dan mikro, pembangunan tidak terlalu berhasil :
jumlah kemiskinan tinggi, kesenjangan ekonomi meningkat di akhir 90-an. Secara umum
dalam Orde Baru terjadi perubahan orientasi kebijakan ekonomi yang semula bersifat tertutup di Orde Lama menjadi terbuka pada Orde Baru.
Perkembangan ekonomi masa Orde Baru lebih baik dari Orde Lama disebabkan oleh beberapa faktor:
1.      Kemauan Politik yang kuat dari pemerintah untuk melakukan pembangunan atau melakukan perubahan kondisi ekonomi.
2.      Stabilitas politik dan ekonomi yang lebih baik daripada masa Orde Lama. Pemerintah Baru berhasil menekan inflasi. Mereka juga berhasil menyatukan bangsa dan kelompok masyarakat serta meyakinkan mereka bahwa pembangunan ekonomi dan sosial adalah jalan satu-satunya agar kesejahteraanmasyarakat di Indonesia dapat meningkat.
3.      Sumber daya manusia yang lebih baik. SDM di masa ORBA memiliki kemampuan untuk menyusun program dan strategi pembangunan dengan kebijakan-kebijakan yang terkait serta mampu mengatur ekonomi makro secara baik.
4.      Sistem politik dan ekonomi terbuka yang berorientasi ke Barat. Hal ini sangat membantu khususnya dalam mendapatkan pinjaman luar negeri, PMA dan transfer teknologi serta ilmu pengetahuan.
5.      Kondisi ekonomi dan politik dunia yang lebih baik. Selain terjadi oil boom (tingkat produksi minyak dan harganya yang meningkat), juga kondisi ekonomi dan politik dunia pada era ORBA khususnya setelah perang dingin berakhir, jauh lebih baik daripada semasa ORLA.

Pemerintahan Transisi, ciri-cirinya :

Diawali dengan melemahnya nilai tukar baht Thailandterhadap USD pada Mei 1997, sehingga para investor mengambil keputusan jual baht untuk beli USD. Melemahnya baht merambah sampai ke mata uang Asia lainnya (Ringgit Malaysia hingga Rupiah).
Hal ini menyebabkan terjadinya krisis keuangan di Asia. Nilai tukar Rupiah terus melemah terhadap USD, pemerintah melakukan intervensi dengan memperluas rentang intervensi. Namun hal itu tidak banyak membantu pemulihan nilai tukar rupiah thd USD. Pada Oktober 1997, pemerintah memutuskan meminta bantuan keuangan pada IMF.
Paket bantuan I sebesar USD 40 Milyar diturunkan pada akhir Okt 1997. Bantuan tersebut diikuti dengan persyaratan penutupan atau pencabutan izin usaha 16 bank swasta yang dinilai tidak sehat. Setelah paket bantuan, justru nilai tukar Rp semakin melemah. Akhirnya pemerintah membuat kesepakatan dengan IMF dalam bentuk Letter of Intent (LoI) pada Januari 1998. LoI berisi 50 butir kebijakan mencakup ekonomi makro (fiskal dan moneter), restrukturisasi sektor keuangan, dan reformasi struktural. Di bidang fiskal : penegasan penggunaan prinsip anggaran berimbang pada APBN, usaha pengurangan pengeluaran pemerintah (menghilangkan subsidi BBM dan listrik), membatalkan sejumlah proyek infrastruktur yang besar, serta peningkatan pendapatan pemerintah. Setelah gagal dengan kesepakatan pertama, dibuat lagi kesepakatan baru pada Maret 1998 dengan nama Memorandum Tambahan tentang Kebijakan Ekonomi dan Keuangan (MTKEK).
Memorandum tambahan itu antara lain: Program stabilisasi, dengan tujuan utama menstabilkan pasar uang dan mencegah inflasi. Restrukturisasi perbankan dengan tujuan untuk menyehatkan perbankan nasional. Reformasi struktural dalam perekonomian. Penyelesaian utang luar negeri swasta dengan melibatkan pemerintah. Bantuan untuk rakyat kecil sebagai kompensasi penurunan subsidi BBM dan listrik.
   Pada periode ini masih dipimpin oleh Soeharto, namun pada akhir Mei 1998, terjadi gerakan mahasiswa untuk menurunkannya. Soeharto kemudian digantikan oleh Habibie yang merupakan awal terbentuknya pemerintahan transisi. Disebut dengan transisi karena seharusnya melakukan perubahan (reformasi) terhadap apa yang sudah dilakukan pemerintahan sebelumnya, tetapi ternyata pemerintahan yang baru ini masih dianggap bagian dari gaya Orde Baru dan tidak ada perubahan yang nyata dalam perekonomian.

3) Periode Orde Reformasi: Periode 1998-Sekarang

Pemerintahan presiden BJ.Habibie

Pemerintahan presiden BJ.Habibie Yang mengawali masa reformasi belum melakukan manuver-manuver yang cukup tajam dalam bidang ekonomi. Kebijakan-kebijakannya diutamakan untuk mengendalikan stabilitas politik. Kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid Pada masa kepemimpinan presiden Abdurrahman Wahid pun belum ada tindakan yang cukup berarti untuk menyelamatkan negara dari keterpurukan. Padahal, ada berbagai persoalan ekonomi yang diwariskan orde baru harus dihadapi, antara lain masalah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), pemulihan ekonomi,kinerja BUMN, pengendalian inflasi, dan mempertahankan kurs rupiah. Malah presiden terlibat skandal Bruneigate yang menjatuhkan kredibilitasnya di mata masyarakat. Akibatnya, kedudukannya digantikan oleh presiden Megawati.

Masa Kepemimpinan Megawati Soekarnoputri

Masalah-masalah yang mendesak untuk dipecahkan adalah pemulihan ekonomi dan penegakan hukum. Kebijakan-kebijakan yang ditempuh untuk mengatasi persoalan-persoalan ekonomi antara lain :
a)      Meminta penundaan pembayaran utang sebesar US$ 5,8 milyar pada pertemuan Paris Club ke-3 dan mengalokasikan pembayaran utang luar negeri sebesar Rp 116.3 triliun.
b)      Kebijakan privatisasi BUMN. Privatisasi adalah menjual perusahaan negara di dalam periode krisis dengan tujuan melindungi perusahaan negara dari intervensi kekuatankekuatan politik dan mengurangi beban negara. Hasil penjualan itu berhasil menaikkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,1%. Namun kebijakan ini memicu banyak kontroversi, karena BUMN yang diprivatisasi dijual ke perusahaan asing.

Di masa ini juga direalisasikan berdirinya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tetapi belum ada gebrakan konkrit dalam pemberantasan korupsi. Padahal keberadaan korupsi membuat banyak investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia, dan mengganggu jalannya pembangunan nasional.

Masa Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono

Kebijakan kontroversial pertama presiden Yudhoyono adalah mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga BBM. Kebijakan ini dilatar belakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan kontroversial pertama itu menimbulkan kebijakan controversial kedua, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin. Kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang berhak, dan pembagiannya menimbulkan berbagai masalah sosial. Kebijakan
yang ditempuh untuk meningkatkan pendapatan perkapita adalah mengandalkan pembangunan infrastruktur massal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengundang investor asing dengan janji memperbaiki iklim investasi. Salah satunya adalah diadakannya Indonesian Infrastructure Summit pada bulan November 2006 lalu, yang mempertemukan para investor dengan kepala-kepala daerah.

Menurut Keynes, investasi merupakan faktor utama untuk menentukan kesempatan kerja. Mungkin ini mendasari kebijakan pemerintah yang selalu ditujukan untuk memberi kemudahan bagi investor, terutama investor asing, yang salahsatunya adalah revisi undang-undang ketenagakerjaan. Jika semakin banyak investasi asing di Indonesia, diharapkan jumlah kesempatan kerja juga akan bertambah.



BAB 3

PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

   Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis. Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi.
Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan.
Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.

1. Sistem Ekonomi Demokrasi

   Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatanmasyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

a. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi

Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
1)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2)      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara danmenguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3)      Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4)      Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasanterhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5)      Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6)      Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7)      Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8)      Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

b . Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi

Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan.
1)      Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2)      Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3)      Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

2. Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.

Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a.       Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b.      Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c.       Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d.      Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e.       Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.

C. Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia

Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya.
Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.

1. Pemerintah (BUMN)

Pada semester 1 kalian telah mempelajari mengenai pelaku-pelaku ekonomi, di mana negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.

a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi

Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.

1 ) Kegiatan produksi

Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII semester2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-
cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang
kurang menguntungkan.

Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a)      Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b)      Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yangterkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c)      Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d)      Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehinggadapat menyerap tenaga kerja.

2 ) Kegiatan konsumsi

Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk
administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi

Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.

b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi

Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.

1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha,
pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a)      Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b)      Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c)      Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.

2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan

Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.

3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
    a)    Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
    b)    Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
    c)    Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.

2. Swasta (BUMS)

   BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.


Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.

1.      Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
2.      Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usahaswasta.
3.      Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
4.      Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggalidan mengolah sumber daya alam.

Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapat
    an.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.

3. Koperasi

a. Sejarah Koperasi

Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. AriaWiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial
Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat,dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan
pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.

b . Pengertian Koperasi

Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.

c . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi

Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1)  Landasan idiil: Pancasila.
2)  Landasan struktural: UUD 1945.
3)  Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  (AD/ART).
4)  Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.




d . Fungsi dan Peran Koperasi

Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1)      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuanekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2)      Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4)      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

e . Perangkat Organisasi Koperasi

Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.

1) Rapat anggota

Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a)  Anggaran dasar (AD).
b)  Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c)  Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d)  Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e)  Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f)  Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g)  Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2 ) Pengurus

Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.

Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.

Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.  
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.

3 ) Pengawas

Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakankoperasi oleh pengurus.
b)      Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.

Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.

f . Modal Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

1 ) Modal Sendiri Koperasi

a)      Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b)      Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c)      Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d)      Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.

2 ) Modal pinjaman koperasi

Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.




BAB 4

PELAPUKAN STRUKTUR EKONOMI

   Struktur ekonomi yang kokoh sekurangnya ditopang oleh dua pondasi yang kuat. Pertama, pada level mikro, relasi antarpelaku ekonomi berpadu padan dalam interaksi yang sejajar sehingga nisbah ekonomi dibagi secara proporsional sesuai dengan pengorbanan yang dipikul. Apabila pelaku ekonomi yang memikul ongkos terbesar mendapatkan nisbah yang paling kecil, maka berarti menandakan terbentuknya struktur ekonomi yang tidak sehat. Kedua, pada level makro, sektor ekonomi yang berkaitan langsung dengan kegiatan produksi yang dapat diperjualbelikan (sektor riil/tradeable sector) seyogyanya menjadi lokomotif pergerakan kegiatan ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi lebih banyak disokong oleh sektor ekonomi yang tidak menghasilkan pertambahan produksi yang dapat diperdagangkan, maka struktur ekonomi itu juga sudah lapuk. Celakanya, kerap kali kinerja ekonomi yang mengkilap tidak selalu beralas
dari struktur ekonomi yang liat.

Kesepakatan yang Mematikan

   Sistem ekonomi pasar dianggap superior karena diandaikan memiliki mekanisme yang komplet untuk memfasilitasi kesepakatan (arrangements) antarpelaku ekonomi, baik dalam konteks kompetisi (competition) maupun kerjasama (co-operation). Tetapi, kesepakatan yang dibuat berdasarkan tata kerja mekanisme pasar tersebut abai dalam hal identifikasi kekuatan antarpelaku ekonomi. Kesepakatan yang terjadi di antara para pelaku ekonomi yang memiliki posisi tawar sepadan tentu akan menghasilkan kontrak yang ideal. Sebaliknya, kesepakatan yang berdiri diatas ketidakseimbangan kekuatan antarpelaku ekonomi dipastikan menghasilkan kontrakyang pincang. Di sinilah persoalan pada level mikro ini bermula, sebab dalam realitasnya pertemuan antarpelaku ekonomi itu lebih banyak berlangsung dalam situasi kekuasaan antarpelaku yang timpang. Implikasinya, seluruh pergerakan kegiatan ekonomi terkonsentrasi kepada pelaku ekonomi yang kuat.
  
   Situasi itulah yang menjadi potret ekonomi Indonesia, di mana asimetri kesepakatan meluas dalam setiap kegiatan ekonomi sehari-hari. Di sektor pertanian, petani yang menghasilkan produksi bahan mentah selalu dalam posisi marjinal berhadapan dengan tengkulak, rentenir, agen, pedagang, perusahaan pengolah, dan yang lainnya. Di sektor industri, pelaku ekonomi yang menyediakan input (misalnya usaha kecil) bagi perusahaan manufaktur selalu tergelincir dalam skema kontrak yang mematikan. Di sektor jasa, aktor sektor informal sering harus minggir karena lahannya hendak disedekahkan kepada usaha perdagangan skala besar. Itulah yang menjadi sebab nilai tukar petani (NTP) sulit untuk melonjak, pelaku usaha mikro/kecil sukar ”naik kelas”, dan aktor sektor informal tidak bisa melakukan mobilitas vertikal. Hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang dicapai hanyalah pantulan bagi pelaku ekonomi di sektor hilir, entah itu pedagang, industri pengolah, atau sektor formal.

Prinsip Nilai Tambah

   Perangkap yang sering menjebak para pengelola negara adalah kesilapannya mengejar nilai akhir kegiatan/transaksi ekonomi dengan mengabaikan prinsip nilai tambah. Secara teoritis, jika proses nilai tambah menjadi penopang aktivitas ekonomi, maka nilai akhir dari kegiatan ekonomi tersebut berpotensi besar. Tapi, dalam banyak hal hasil yang besar dari aktivitas ekonomi bisa dicapai tanpa bersandarkan kaidah nilai tambah. Misalnya, pemanfaatan lahan pertanian bagi kegiatan pemukiman (real estate) pasti akan menghasilkan nilai akhir ekonomi yang lebih besar, setidaknya dalam jangka pendek. Lainnya, sektor keuangan yang memetik laba dari permainan valuta asing atau transaksi derivatif menjanjikan hasil yang lebih banyak ketimbang meraup profit dari penyaluran kredit ke sektor industri/pertanian. Kedua contoh itu merupakan sampel dari fakta perolehan hasil akhir kegiatan ekonomi (yang besar) dengan mengabaikan prinsip nilai tambah.

   Jebakan itulah yang diamalkan penyelenggara negara yang memegang portofolio ekonomi, sehingga pertumbuhan ekonomi di sektor tradeable kian mengkerut dari waktu ke waktu dibandingkan pertumbuhan ekonomi di sektor non-tradeable. Tingkat pertumbuhan sector pertanian, industri, dan pertambangan (tradeable sector) semakin tertinggal daripada sector telekomunikasi, perdagangan, hotel dan restoran, keuangan, dan jasa (non-tradeable), sehingga ketimpangan tingkat pertumbuhan di antara kedua sektor itu kian menganga. Pola pembangunan ekonomi seperti ini tentu menimbulkan banyak komplikasi persoalan, seperti laju penyerapan tenaga kerja yang lambat, munculnya fenomena informalisasi ekonomi, keterkaitan antarsektor ekonomi yang lemah, dan intensitas disparitas pendapatan yang semakin meningkat. Ironinya, seluruh persoalan ekonomi multikompleks itu terjadi di Indonesia di tengah perolehan pertumbuhan ekonomi yang bagus.

   Menghadapi dua struktur ekonomi (level mikro dan makro) yang rapuh itu tentu dibutuhkan seperangkat kebijakan yang kredibel. Pada level mikro, kesepakatan antarpelaku ekonomi tidak boleh dibiarkan berjalan hanya melalui instrumen pasar, khususnya dalam kegiatan ekonomi yang diidentifikasi terdapat asimetri kekuatan antarpelaku ekonomi. Kebijakan semacam penetapan harga pokok/dasar dan penentuan upah minimum sebaiknya diperluas ke sektor atau kegiatan ekonomi yang para pelakunya berada dalam posisi tidak setara. Pada level makro, afirmasi kebijakan harus diorientasikan kepada aktivitas ekonomi yang bertujuan meningkatkan produksi dan nilai tambah. Seluruh aktivitas ekonomi diarahkan untuk menjalani proses tersebut, sehingga nilai akhir kegiatan ekonomi merupakan agregasi dari penciptaan produksi dan nilai tambah itu. Dengan jalan ini, kegiatan yang cuma berfokus kepada spekulasi dan menimbulkan buih ekonomi dapat diredam.



BAGAIMANA MEMBACA DINAMIKA PEREKONOMIAN?

   Sebagai pelaku bisnis kita sebaiknya dapat mengikuti perkembangan perekonomian Indonesia secara umum, sehingga mampu untukmengantisipasi kemungkinan pengaruh buruk yang dihasilkan; atau memanfaatkan peluang-peluang bisnis dari perkembangan perekonomian tersebut. Memang sebagai orang awam yang tidak mengerti atau kurang menguasai seluk beluk dalam ilmu ekonomi makro kemampuan untuk mengerti perkembangan perekonomian merupakan tuntutan yang berat untuk dapat dipenuhi.          
   Sebenarnya membaca perkembangan perekonomian dapat diikuti dengan mudah, asalkan kita mengerti dasar-dasar bagaimana satu sistem perekonomian nasional bekerja dan berinteraksi. Langkah berikutnya akan menjadi lebih mudah karena kita tinggal memonitor perkembangan dari berbagai perubahan variabel agregat ekonomi.

   Banyak cara yang dapat ditempuh untuk mengetahui bagaimana perkembangan perekonomian nasional secara cepat. Salah satu cara adalah dengan memanfaatkan jasa kantor konsultan di bidang ekonomi. Tetapi untuk merealisasikannya kadang-kadang kita perlu mengeluarkan dana yang cukup lumayan besar, atau paling tidak perlu melanggan secara rutin publikasi yang diterbitkan oleh mereka. Cara yang lain yang sedikit agak efisien adalah meminta staf intern perusahaan untuk mengikuti
perkembangan tersebut dan melaporkan secara langsung isu-isu ekonomi yang dipandang penting untuk mendapatkan tanggapan dari pimpinan perusahaan.

   Terlepas dari cara mana yang akan ditempuh, pimpinan perusahaan sebaiknya dapat membangun suatu sistem informasi intern untuk memonitor perkembangan ekonomi tersebut. Agar tujuan ini dapat terlaksana dengan baik, pimpinan perlu membekali dirinya dengan pengetahuan dasar tentang bagaimana
cara bekerjanya sistem ekonomi secara menyeluruh.

Sistem Perekonomian: Konsep Dasar

   Setiap mahasiswa atau lulusan Fakultas Ekonomi dariUniversitas Negeri dan Swasta di Indonesia diharapkan telah mengenal Konsep Perputaran Roda Perekonomian (Circular Flow). Siapakah yang tidak mengenal Prof Samuelson, Prof Lipsey maupun para teknokrat ekonom dunia lainnya. Ide paling dasar untuk mengerti dan menguasai sistem perekonomian di suatu masyarakat atau negara adalah mengelompokan kegiatan perekonomian menurut kepentingan pelaku-pelaku utama, masing-masing:

     Produsen atau Pengusaha: Yaitu perseorangan atau kelompok perseorangan yang berkumpul secara hukum, dalam bentuk Perseroan Terbatas, CV, koperasi, atau bentuk formal lainnya, yang bertujuan untuk memprodusir barang/produk atau jasa untuk dilempar ke pasar guna memenuhi kebutuhan konsumen. Kegiatan pelaku ini disebut dengan kegiatan produksi.
     Konsumen: Yaitu perseorangan, rumah tangga atau kelompok organisasi yang memiliki kemampuan dari pendapatannya (biasa disebut dengan daya beli) dan memiliki pilihan-pilihan atau keinginan untuk memenuhi kebutuhan (human wants) mereka di pasar. Kegiatan pelaku konsumen ini disebut dengan kegiatan konsumsi.
     Lembaga Perbankan dan Keuangan: Merupakan organisasi formal, dapat juga berbentuk kelompok perseorangan, yang memiliki tujuan untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dengan mengumpulkan dana yang ada dimasyarakat, mengelolanya dan kemudian menyalurkannya dalam bentuk pemberian pinjaman maupun produk jasa keuangan lainnya.
     Badan Publik dan Pemerintah: Dalam sistem perekonomian suatu negara Lembaga Publik dan Pemerintah berfungsi untuk menjaga kepentingan masyarakat secara umum, menjadi wasit dalam sistem perekonomian pasar, dan mungkin juga memberikan pelayanan publik yang tidak ditangani oleh sektor swasta.

Model Perekonomian Tertutup.

   Para pelaku perekonomian ini, khususnya Produsen dan Konsumen, secara sederhana akan melakukan kegiatan dalam penjualan dan pembelian di pasar yang saling melengkapi untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingannya masing-masing. Dalam transaksi pasar tersebut, mereka akan terikat dengan kontrak dagang atau kesepakatan jual beli, dan kemudian ditetapkanlah harga jual atau harga beli dari kegiatan tersebut.
    Untuk memfasilitasi kegiatan produksi dan kegiatan konsumsi ini secara efektif maka sistem perekonomian kita memerlukan Lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya seperti pasar modal, lembaga asuransi, lembaga penjamin, pegadaian atau lembaga keuangan mikro yang terdapat di daerah pedesaan. Lembaga Perbankan peranannya sangat vital untuk mengumpulkan dana-dana yang ada di masyarakat, yang selanjutnya mereka akan melakukan pengalokasian dana tersebut melalui pemberian
fasilitas perkreditan atau jasa perbankan lainnya.
   Pergerakan sektor ekonomi dari produsen, biasa dise
but oleh para ekonom dengan perkembangan sektor riil, yang perkembangannya dapat diketahui secara tidak langsung dengan memonitor seperti data perkembangan pemberian fasilitas kredit oleh Perbankan Nasional kita.
  
    Sistem perekonomian yang sederhana ini dalam keadaan normal dapat berjalan dengan sendirinya, tanpa perlu pengaturan yang ketat dari Pemerintah. Dan memang inilah yang biasa didambakan oleh para teknokrat ekonomi klasik, bahwa pasar dapat mengatur segalanya dengan baik dan sempuna. Seolah-olah sistem ekonomi tersebut bekerja dengan otomatis melalui tangan kuat yang mengaturnya dari luar, atau biasa disebut dengan the invisible hand.
   Tetapi sayangnya dalam kenyataannya, mekanisme pasar ini tidak dapat memberikan jaminan bahwa sistem perekonomian sederhana di atas dapat berjalan dengan sempurna, tanpa distorsi atau kerugian bagi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
   Banyak kasus dilaporkan di negara berkembang, adanya kenyataan bahwa mekanisme pasar bebas tetap menghasilkan banyak kekurangan, kejanggalan maupun kecurangan, atau kerugian di pihak konsumen.
Dalam jangka panjang sering terjadi kecenderungan pengelompokan produsen tertentu yang menguasai pangsa pasar secara dominan. Dan masih banyak kejanggalan-kejanggalan lainnya dari sistem mekanisme pasar bebas ini.
   Guna menetralisir atau mengurangi kemungkinan kerugian tersebut, maka diperlukan peran pemerintah atau Lembaga Publik yang berfungsi melakukan koreksi-koreksi atas sistem pasar yang tidak efisien dan tidak adil. Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan perpajakan, pengenaan tarif atau pelarangan-pelaran
gan yang diberlakukan pada ketiga pelaku ekonomi utama ini. Bank Indonesia, misalnya dapat melakukan kegiatan monitoring dan pengaturan manajemen perbankan nasional secara umum dengan mengeluarkan ketentuan ketentuan tentang prudential banking practices.
   Protes atas kecurangan-kecurangan yang dilakukan pengusaha sering dilontarkan oleh Lembaga Konsumen, khususnya tidak dipenuhinya standar performances dan kualitas atas barang atau jasa ditawarkan ke konsumen.

Model Perekonomian Terbuka.

   Sejauh ini kita masih memperlakukan sistem kegiatan ekonomi pasar secara tertutup. Artinya kita belum memasukkan peran luar negeri dalam sistem ekonomi tersebut. Memang banyak model ekonomi yang membagi sistem ekonomi tersebut ke dalam “sistem ekonomi tertutup” dan “sistem ekonomi terbuka”.
   Pada sistem ekonomi yang terbuka, kita melihat kemungkinan dari produsen untuk melakukan kegiatan ekspor barang dan produk dagangan dengan tujuan pasar-pasar di negara lain atau sebaliknya melakukan kegiatan impor atas bahan mentah dan bahan penolong serta mesin atau barang jadi dari luar negara.
   Dalam model terbuka ini jasa perbankan dan lembaga keuangan dapat juga berasal dari luar negeri, seperti kreditor swasta luarnegeri dan lembaga keuangan internasional, seperti Asia Development Bank (ADB), World Bank dan InternationalMonetary Fund (IMF).
   Terakhir kita dihadapkan lagi pada sistem perekonomian yang semakin menyatu (the borderless economy) yang disebut dengan the global economi, dimana bentuk dan sepak terjangnya belum kita mengerti secara utuh.

Mengukur Kinerja Perekonomian

   Melalui pemahaman konsep sistem perekonomian circular flow seperti diatas kita kemudian
dapat segera mengetahui sejauh mana kegiatan perekonomian di suatu masyarakat memang secara nyata telah menunjukkan perkembangannya dengan baik atau sebaliknya.
   Sebagai analogi dalam konteks perusahaan, kita mengenal Laporan Rugi Laba (income statement) yang dipublikasikan oleh perusahaan pada awal akhir triwulan pertama. Laporan Rugi Laba ini merupakan potret kinerja perusahaan dalam melakukan kegiatannya selama satu tahun berjalan. Jika perusahaan memperoleh laba, sebagian dapat dibagikan dalam bentuk pembagian deviden dan sisanya dapat ditahan sebagai tambahan modal perusahaan dalam Neraca Kekayaan Perusahaan (balance sheet).


   Demikian pula halnya pada perekonomian suatu negara. Perkembangan kegiatan ekonomi di negara tersebut dapat dinilai kinerjanya untuk satu tahun fiskal tertentu. Seperti halnya dengan analogi Laporan Rugi Laba, para ekonom kemudian sering menggunakan konsep Produk Domestik Bruto (PDB) untuk melihat dan mengukur sejauh mana kinerja para pelaku ekonomi tersebut (produsen, konsumen, lembaga perbankan dan pemerintah) telah sukses menghasilkan nilai tambah atau memberikan kontribusi positif pada sistem perekonomian nasional dalam satu tahun, khususnya dalam kerangka sistem perekomian tertutup.
   Disamping itu digunakan juga konsep Produk Nasional Bruto (GNP) yang mengukur seluruh kegiatan pelaku ekonomi dalam satu tahun pada sistem perekonomian terbuka. Untuk memehami lebih mendalam bagaimana bentuk struktur PDB dan GNP suatu sistem perekonomian, berikut komponennya agregatnya masing-masing, dapat dipelajari dengan mudah dengan mengacu pada sistem pengukuran statistic pendapatan nasional yang dikeluarkan oleh masing-masing Kantor statistik di suatu negara.
  
 Sebagai contoh di Indonesia, BPS mengeluarkan secara rutin buku laporan pendapatan nasional ini dalam
publikasinya bulanannya Indikator Ekonomi. Para ahli ekonomi umumnya membaginya lebih lanjut komponen Pendapatan Nasional ke dalam komponen pengeluaran agregat (AD) seperti:
Ø  Kegiatan Konsumsi (C ),
Ø  Investasi (I),
Ø  Pengeluaran Pemerintah (G),
Ø  Ekspor (X).

Komponen penyeimbangnya yang disebut dengan penerimaan agregat (Y) terdiri dari komponen agregat berikut ini:
Ø  Kegiatan Konsumsi (C),
Ø  Tabungan (S), Pajak (T) dan
Ø  Impor (M).

   Akurasi sistem penghitungan pendapatan nasional akanmenjadi lebih baik jika Kantor statistic memperkirakan tehnik perhitungannya atas dasar pendekatan penerimaan agregat, seperti yang dilakukan oleh sebagian besar negara-negara maju.
Sedangkan di negara berkembang, termasuk Indonesia,pendapatan nasionalnya dihitung dengan menggunakan pendekatan pengeluaran agregat.
   Alasannya kita belum memiliki data yang lengkap tentang laporan pendapatan dari masing-masing rumah tangga di seluruh penjuru tanah air.
   Sebagai kompromi, Biro Pusat Statistik melakukan proses penghitungan pendapatan nasional secara kasar dengan menjumlahkan nilai tambah dari lebih sepuluh sub-sektor ekonomi, seperti subsektor pertanian, subsektor perindustrian dan subsektor jasa.
    Tehnik perhitungan Pendapatan Nasional seperti ini bukanlah tanpa cacat. Seringkali berbagai kegiatan-kegiatan perekonomian di sektor informal untuk wilayah daerah perkotaan antara lain, seperti kegiatan jasa tukang cukur, jasa kegiatan para pembantu rumah tangga, para pemulung dan kegiatan industri rumah tangga di daerah pedesaaan sering diabaikan dan tidak tercatat. Sehingga boleh dikatakan perkiraan (estimate) pendapatan nasional kita cenderung untuk underestimated.
   Laporan Pendapatan Nasional ini sekarang telah dikembangkan oleh BPS dengan memecahnya lebih rinci menjadi Laporan Pendapatan Daerah (PDRB), yang merupakan hasil perkiraan pendapatan daerah pada Tingkat Propinsi. Bahkan Biro Pusat Statistik sekarang sedang dalam proses mengeluarkan laporan pendapatan wilayah untuk kabupaten atau Tingkat II. Tetapi perlu diingat bahwa semakin kita melakukan estimasi pendapatan suatu masyarakat perekonomian pada tingkatan yang lebih detail, maka tingkat kesalahan pelaporan pendapatan tersebut akan menjadi semakin bias.
   Kesalahan fatal acapkali dilakukan oleh para pemakai data statistik agregat termasuk para analis keuangan di pasar modal. Misalnya saja, untuk mencari pendapatan daerah per kepala maka angka PDRB pada tahun tertentu oleh mereka secara matematis langsung dibagi dengan jumlah penduduk, sebagai proxy untuk mendapatkan estimasi pendapatan rumah tangga (disposable income) dari daerah tersebut. Tentunya angka ini menjadi sangat kasar.
    Pemecahannya akan jauh lebih baik jika kita mengurangi dahulu angka PDRB dengan arus uang keluar (outflow) yang berasal dari daerah dalam kurun waktu yang sama, misalnya dalam capital outflow dalam bentuk repatriasi keuntungan perusahaan asing, pengiriman dana atau hasil pajak ke luar wilayah daerah dan sebagainya. Dengan demikian menjadi jelas bahwa suatu daerah yang memiliki PDRB per kapita ya
ng tinggi tidak akan menjamin memberikan informasi yang akurat bahwa wilayah tersebut memiliki daya beli penduduknya atau konsumennya yang tinggi pula.
   Biro Pusat Statistik disamping mengeluarkan perkiraan besaran pendapatan nasional dan pendapatan daerah, institusi ini melaporkan juga angka-angka agregat dari perekonomian Indonesia dan perekonomian daerah di propinsi di Indonesia, baik menurut nilai absolutnya maupun menurut tahun dasar. Konsep tahun dasar dipakai untuk memperbandingkan besaran angka-angka pendapatan nasional dan pendapatan daerah secara tahunan dalam rentang tahun yang panjang. Angka statistik yang menggunakan acuan tahun dasar tertentu disebut dengan PDB atau PDRB harga konstan. Kita masih ingat bahwa inflasi di negara kita pernah naik diatas tingkatan dua digit, sehingga apabila kita membandingkanangka PDB atau PDRB secara harga konstan maka kita telah menghilangkan adanya pengaruh inflasi dalam kajian atau pengamatan kita. Pada saat ini BPS memilih tahun 1993 sebagai tahun
dasar dan basis untuk acuan harga konstan dari tahun-tahun setelah itu. Tahun dasar ini setiap 10 tahun akan dirubah kembali.
   Melalui uraian singkat ini semoga wawasan anda bertambah dalam mengerti pola keterkaitan berbagai pelaku ekonomi di pasar, dan bagaimana kita sebenarnya dapat pula mengukur kinerja pelaku-pelaku ekonomi tersebut di perekonomian dari satu periode ke periode lainnya.



Soal dan jawaban dari BAB 1(system perekonomian Indonesia):

1.       Cabang dari ilmu ekonomi yang bertujuan untuk menganalisis masalah-masalah yang khususnya dihadapi negara berkembang serta mendapatkan cara untuk mengatasi masalah tersebut. Definisi diatas adalah pengertiuan dari…..
a. Ekonomi moneter
b. Ekonomi makro
c  Ekonomi internasional
d. Ekonomi pembangunan*
e. Ekonomi koperasi

2 Dibawah ini yang masih menjadi hambatan dalam pembangunan ekonomi adalah, kecuali…..
a.Lingkaran kemiskinan
b.Tingkat pembentukan modal yang rendah Hambatan sosio-budaya
d. Dampak kekuatan internasional
e. Tersedianya lapangan pekerjaan yang sesuai dengan tingkat pendidikan masyarakat*

3.Selain banyak memberikan manfaat, ternyata pembangunan ekonomi juga akan memberikan kerugian kepada masyarakat. Salah satu kerugian dari pembangunan ekonomi adalah, kecuali….
a. Kebahagiaan penduduk akan bertambah dan akan menambah kesempatan untuk mengadakan pilihan yang lebih luas*
b. Mendorong masyarakat untuk bersifat mementingkan diri sendiri
c. Berkurang nya kesempatan masyarakat untuk memanfaatkan alam sekitar
d. Berkurang nya sifat hidup bergotong royong
e  Berkurang nya sifat kekeluargaan

4. Permasalahan perekonomian yang sering terjadi dinegara berkembang adalah pengangguran, sebab terjadinya pengangguran adalah….
a Struktur lapangan pekerjaan yang seimbang
b.Banyaknya sumber daya alam yang harus dikelola
c Seimbang nya antara penyedian dan pemanfaatan tenaga kerja
d.Besarnya angkatan kerja tidak seimbang dengan lapangan pekerjaan*
e Seimbang nya antara kebutuhan jenis tenaga terdidik dengan penyediaan tenaga terdidik

5 Negara yang masih mempunyai pendapatan perkapita rendah, infrastruktur terbelakang dan indeks perkembangan manusia yang kurang adalah pengertian dari….
a Negara maju
b Negara berkembang *
c Negara besar
d Negara kecil
e.Negara dalam proses kemajuan


Soal dan jawaban dari BAB 2(sejarah ringkas perekonomian indonesia):

1.       1. Setiap orang bebas memiliki alat produksi.
2. Campur tangan pemerintah dibatasi.
3. Harga dibentuk di pasar bebas.
4. Produksi barang & jasa didasarkan pada kebutuhan masyarakat.
Dari pernyataan di atas, yang bukan ciri-ciri sistem ekonomi liberal adalah…
a.       1                               c.   3
b.      2                               d.   4*

2.       Yang merupakan macam-macam sistem ekonomi, kecuali…
a.       Radikal*                    c.   Sosialis
b.      Liberal                         d.   Campuran

3.       Sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan disebut…
a.       Etatisme                            c.   Sosialis
b.      Free fight liberalism*     d.   Kumiai liberalism

4.       Kata Laissez Faire yang brarti “ setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sesuai keinginan mereka.” Diambil dari bahasa…
a.       Yunani                    c.   Inggris
b.      Perancis*                 d.   Latin

5.       Kekurangan dari sistem ekonomi sosiais adalah…
a.       Muncul kesenjangan antara yang kaya & miskin
b.      Sulit terjadinya pemerataan pendapatan
c.       Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya*
d.      Munculnya monopoli dalam masyarakat


Soal dan jawaban dari BAB 3(pelaku ekonomi dalam system perekonomian indonesia):

1.      Dalam koperasi terdapat 3 konsep koperasi yaitu kecuali.....
a.       Konsep koperasi barat
b.      Konsep koperasi Liberalis *
c.       Konsep koperasi Sosialis
d.      Konsep koperasi Negara Berkembang

2.      Organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotannya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi merupakan pengertian dari konsep.....
a.       Koperasi Sosialis                                                           
b.      Koperasi Liberalis         
c.       Koperasi Negara   Berkembang
d.      Koperasi Barat *

3.      Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah,koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem  dari system sosialisme untuk mencapai tujuan adalah menurut konsep.....
a.       Konsep Koperasi Sosialis *
b.      Konsep Koperasi Negara berkembang
c.       Koperasi konsep Liberalis
d.      Konsep koperasi Barat

4.      Dalam konsep koperasi Barat terdapat unsur-unsur positif diantaranya,kecuali.....
a.       Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara berkerjasama antar sesama anggota
b.      Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
c.       Hasil berupa defisit/kerugian didistribusi kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati *
d.      Keuntungan  yang belum didistribusikan aka dimasukkan sebagai cadangan koperasi

5.      Pengembangan usaha perusahaan dalam hal investasi,formasi permodalan,pengembangan SDM,pengembangan keahliaan untuk bertindak sebagai  wirausahawan dan berkerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertical merupakan .....
a.       Pengertian Koperasi
b.      Dampak langsung koperasi terhadap anggota *
c.       Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya
d.      Tujuan koperasi                                                                                                                    



Soal dan jawaban dari BAB 4(pelapukan struktur ekonomi):


1. Pembahasan teori makro bersifat agregatif, maksudnya …
    A. luas-menyeluruh       C. A dan B benar*
    B. analisa empat pasar  D. A dan B salah

2. Maksud dari pembahasan analisa empat pasar adalah …
    A. pasar komoditi, uang, tenaga kerja, bursa* 
    B. pasar komoditi, valuta asing, tenaga kerja, bursa
    C. pasar ikan, kain, beras, dan sembako          
    D. pasar komoditi, uang dan valuta, tenaga kerja, bursa

3. Yang tidak termasuk analisa pasar makro ekonomi adalah, kecuali …
    A. pasar beras       C. pasar uang*
    B. pasar sembako  D. pasar valuta asing

4. Yang termasuk analisa pasar mikro ekonomi, kecuali …
    A. pasar beras      C. pasar uang*
    B. pasar sembako D. pasar valuta asing

5. Kebaikan suatu teori ekonomi adalah menghasilkan ramalan, bukan asumsi-asumsi. Maksudnya:
    A. memprediksi keadaan masa depan*    B. asumsinya harus banyak
    C. asumsi adalah suatu ramalan belaka    D. asumsinya sedikit atau banyak sama saja

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Fandy Blogs All Right Reserved
Designed by Harman Singh Hira @ Open w3.