#PEREKONOMIAN INDONESIA
MATERI BAB 1, 2, 3, DAN 4
PEREKONOMIAN INDONESIA
“Perekonomian Indonesia ”
NENIK DIAH HARTANTI
FANDY AHMAD
GUTOMO
(23214912)
1 EB21
BAB 1
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Pengertian Sistem Ekonomi
Untuk mengatasi
masalah ekonomi yang bersifat fundamental (what, how dan for whom) setiap masyarakat
mempunyai cara yang berbeda dalam memecahkannya sesuai dengan sistem ekonomi
yang dianutnya.Cara suatu masyarakat mengatur kehidupan ekonominya disebut
sistem ekonomi atau tata ekonomi. Ada pula yang mengartikan bahwa sistem ekonomi
itu merupakan keseluruhan lembaga ekonomi yang dilaksanakan atau dipergunakan oleh
suatu bangsa atau negara dalam melakukan kegiatan ekonominya. Lembaga ekonomi
yang dimaksudkan di sini adalah berupa pedoman, aturan atau kaidah yang
dipergunakan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi
dan konsumsi). Lembaga ekonomi tersebut ada yang bersifat tertulis seperti
undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden, dsb. Ada pula yang
bersifat tidak tertulis seperti kebiasaan, adat-istiadat, cara-cara yang biasa
dilakukan suatu masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi. Jadi, perangkat
kelembagaan ini meliputi cara kerja, mekanisme hubungan
hukum, peraturan-peraturan perekonomian, dan norma-norma lain yang tertulis
maupun tidak tertulis yang berkaitan dengan kegiatan ekonominya. Suatu sistem
ekonomi tidaklah berdiri sendiri, sebab berkaitan dengan falsafah atau
pandangan hidup masyarakatnya. Sebuah sistem ekonomi sesungguhnya merupakan
salah satu unsur saja dalam sistem kehidupan masyarakat. Dengan kata lain,
sistem ekonomi merupakan bagian dari kesatuan ideologi kehidupan bermasyarakat
pada suatu negara atau bangsa. Sistem ekonomi yang dianut suatu negara
biasanya bersifat khas. Untuk membedakannya dengan sistem
ekonomi yang diterapkan oleh negara lain, bisa digunakan sudut pandangan yang
menyangkut :
1.Sistem pemilikan sumber daya atau faktor-faktor produksi
2.Kebebasan masyarakat untuk saling berkompetisi satu sama
lain
3.Peranan pemerintah dalam mengatur kehidupan ekonomi
Sistem Ekonomi Kapitalis
Sistem ekonomi
kapitalis atau juga disebut sistem ekonomi liberal adalah suatu sistem ekonomi
yang kehidupan ekonomi masyarakatnya sangat dipengaruhi atau dikuasai oleh pemilik-pemilik
capital (modal). Sistem ini mula-mula berkembang di Inggris pada pertengahan
abad ke 18, setelah Adam Smith yang dikenal sebagai Bapak Ilmu Ekonomi menerbitkan
buku “The Wealth of Nations“.Adam Smith mempunyai pandangan bahwa kepentingan
pribadi merupakan kekuatan pengendali kehidupan ekonomi yang akan berjalan ke
arah kemakmuran bangsa. Jika setiap orang diberi kebebasan, semuanya akan
berusaha untuk mencapai kemakmuran bagi dirinya sendiri. Tidak akan ada orang
menghendaki kemiskinan atau kesengsaraan bagi dirinya sendiri. Dengan demikian
jika setiap individu sudah makmur, maka seluruh masyarakat akan makmur, sebab
masyarakat tidak lain merupakan kumpulan individu. Kebebasan yang dimaksudkan
Adam Smith, antara lain mencakup kebebasan menjalankan usaha, kebebasan memiliki
alat-alat produksi, kebebasan menetapkan harga, kebebasan untuk mengadakan persaingan,
kebebasan mengadakan perundingan.Dengan adanya kebebasan ini diharapkan adanya
dorongan bagi setiap individu untuk bekerja lebih giat, berlomba ke arah
kemajuan ekonomi, sehingga kemakmuran dapat ditingkatkan. Semboyan kaum liberal
adalah “laissez faire“ artinya biarkanlah. Semboyan ini mempunyai makna “biarkanlah
mereka melakukan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan
mereka, biarkanlah produksi dan harga ditentukan oleh permintaan
dan penawaran di pasar bebas, tanpa adanya campur tangan pemerintah“. Tugas
pemerintah adalah menjaga keamanan,menegakkan hukum, dan menyelenggarakan pekerjaan
umum. Sistem ekonomi kapitalis (liberal) tersebut memiliki ciri-ciri pokok
sebagai berikut.
1.
Pemilikan alat-alat produksi seperti
tanah, pabrik,mesin-mesin oleh fihak swasta baik perseorangan maupun
perusahaan. Setiap orang memiliki kebebasan memiliki alat-alat produksi.
2.
Adanya kebebasan berusaha dan
bersaing.Setiap orang bebas memilih lapangan pekerjaannya (mendirikan
perusahaan), dan bebas bersaing dengan cara apapun. Produksi dilaksanakan oleh
para pengusaha swasta atas prakarsa dan tanggung jawabnya sendiri.
3.
Para produsen bebas menentukan apa
dan berapa yang akan diproduksi, didorong oleh motif mencari keuntungan
sebesar-besarnya.
4.
Harga-harga dibentuk di pasar bebas
yang ditentukan oleh pertemuan antara permintaan dan penawaran.
5.
Campur tangan pemerintah dalam
kehidupan ekonomi tidak dibenarkan.
Dalam kenyataannya kebebasan yang dikehendaki oleh kaum
kapitalis, selain telah membawa kemajuan ekonomi yang pesat (industri dan
perdagangan), juga telah mengakibatkan kesengsaraan bagi banyak orang. Sistem
ekonomi ini ternyata memiliki keburukan-keburukan :
1.
Konsentrasi (pemusatan) kekuasaan
ekonomi pada kelompok tertentu, sehingga muncul bentuk monopoli. Tidak selalu
mekanisme pasar itu merupakan suatu sistem pasar persaingan sempurna, di mana
harga ditentukan oleh permintaan pembeli dan penawaran penjual yang banyak
jumlahnya. Dalam kenyataannya satu atau beberapa perusahaan raksasa menguasai
pasar. Mereka memiliki kekuasaan yang sangat besar di dalam menentukan harga,
dan menentukan jumlah dan jumlah barang yang ditawarkan. Mereka selalu
membatasi produksi pada tingkat di mana mereka akan memperoleh keuntungan
maksimum.
2.
Ketimpangan atau ketidakmerataan
dalam pembagian pendapatan, sehingga memperlebar jurang antara kelompok kaya
dan kelompok miskin. Kebebasan yang tidak ada batasnya dalam kegiatan ekonomi
merugikan golongan yang lemah,sebab mereka akan kalah bersaing. Perusahaan
besar bersaing dengan perusahaan kecil, sehingga akhirnya menimbulkan semacam
“kanibalisme“. Kekayaan makin bertambah pada golongan yang kuat, sedangkan,
sementara golongan yang lemah akan jatuh miskin, yakni para pengusaha kecil dan
kaum buruh. Sistem Perekonomian Di Indonesia
3.
Kehidupan ekonomi sering tidak
stabil, adanya gelombang konjungtur. Mekanisme pasar bebas menyebabkan
perekonomian selalu mengalami fluktuasi yang tidak teratur. Pada suatu masa
tertentu akan mengalami kemakmuran yang tinggi, tetapi pada masa berikutnya
akan mengalami kemerosotan yang luar biasa. Para pengusaha dapat memperoleh
keuntungan yang banyak secara mendadak di suatu saat, dan mengalami kehancuran
pada masa berikutnya. Demikian pula inflasi dapat tiba-tiba muncul, dan
penganguran yang tinggi dapat muncul pada masa berikutnya. Ketidakstabilan
ekonomi seperti ini sangat merugikan masyarakat banyak.
Sistem Ekonomi Sosialis
Kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam
sistem ekonomi kapitalis, telah menyebabkan munculnya paham baru yang menentang
paham tersebut.Paham baru ini dikenal dengan sistem ekonomi sosialis atau sistem
ekonomi terpimpin.Sistem ekonomi sosialis merupakan suatu sistem ekonomi di
mana sebagian besar barang-barang modal/factor-faktor produksi, dikuasai oleh
negara yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai keseluruhan.Berbeda
dengan kapitalisme yang menitik beratkan pada pandangan hidup individualisme,
sosialisme menitik beratkan pada pandangan kolektivisme. Kolektivisme adalah
pandangan yang mengajarkan bahwa di samping setiap orang sebagai warga
masyarakat, masyarakat sebagai keseluruhan merupakan satuan tersendiri yang
mempunyai kepentingan yang hendaknya dipenuhi terlebih dahulu daripada
kepentingan perseorangan. Ciri-ciri sistem ekonomi sosialis tersebut antara
lain :
1. Semua alat-alat produksi (tanah, mesin-mesin, pabrik) produksi
dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah/negara. Tidak ada hak milik pribadiatas
alat-alat produksi.
2. Seluruh kegiatan produksi dilakukan oleh negara. Tidak
ada usaha swasta, semua perusahaan adalah perusahaan negara.
3. Jumlah dan jenis barang yang harus diproduksi ditentukan
oleh Badan Perencana Ekonomi Pusat yang dibentuk pemerintah.
4. Harga dan distribusi barang ditentukan dan dikendalikan
oleh pemerintah.
5. Semua warga masyarakat adalah tenaga kerja/karyawanyang
wajib ikut berproduksi sesuai dengan kemampuannya, yang kemudian diberi upah/gaji
oleh negara sesuai dengan kebutuhannya.
Sistem ekonomi ini
dipraktekkan di negara-negara komunis, di mana pemerintah sepenuhnya menentukan
corak kegiatan ekonomi yang akan dilakukan. Perencanaan dilakukan meliputi
hampir semua aspek kehidupan ekonomi. Karena itu, sistem ini sering juga
disebut ekonomi komando (command economy) atau sistem ekonomi yang diatur oleh
perintah dari pusat. Sekalipun sistem ekonomi ini dapat lebih menjamin adanya
pemerataan pembagian pendapatan, namun sistem ekonomi ini telah mengorbankan
kemerdekaan manusia secara pribadi. Hak milik pribadi atas alat-alat produksi
tidak ada, sehingga menyebabkan kurangnya dorongan untuk bekerja secara produktif.
Sistem Ekonomi Campuran
Dalam kenyataanya,
kedua bentuk sistem ekonomi tersebut (kapitalis maupun sosialis), tidak ada
yang murni, yang ada adalah bentuk campuran dari kedua sistem tersebut. Dalam sistem
ekonomi campuran, pemerintah ikut campur dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Namun
demikian, campur tangan tersebut tidak menghapus kegiatan ekonomi yang diselenggarakan
oleh pihak swasta. Sistem ekonomi campuran yang diterapkan oleh banyak negara
tidak selalu sama. Ada yang kadar kapitalismenya lebih tinggi seperti Amerika Serikat,
Hongkong, Singapura. Ada pula yang bobot sosialismenya lebih besar seperti
India.
Untuk mengetahui apakah suatu negara condong ke arah sistem
ekonomi liberal atau sebaliknya, terdapat ukuran yang disebut “indeks kebebasan
ekonomi“ yang dikembangkan oleh Milton Friedman dkk yang tergabung dalam
“Economic Freedom Network“ . Indeks ini dibangun atas 17 komponen, diantara nya
menyangkut aspek operasi (campur tangan) pemerintah dan struktur ekonomi. Skala
indeks berge
rak dari 0 sampai 10. Negara dengan indeks lebih tinggi menunjukkan
konsistensi yang kuat pada sistem ekonomi liberal. Dengan menggunakan indeks kebebasan
ekonomi dari Milton Friedman, sistem ekonomi yang paling liberal di dunia
adalah Hongkong (9,3), disusul oleh Singapura (8,2), Selandia Baru (8,0) dan
Amerika Serikat (7,6). Sementara itu di tingkat ASEAN, tercatat Thailand (7,2),
Filipina (7,0), Malaysia (7,0), Indonesia (6,3). Perekonomian Indonesia dalam
kurun waktu 1975-1995 tampak semakin liberal dengan bergeraknya indeks kebebasan
ekonomi dari 5,2 pada tahun 1975 menjadi 6,3 pada tahun 1995. Apakahnegara
dengan indeks kebebasan ekonomi yang tinggi menunjukkan pertumbuhan yang baik
dalam perekonomiannya? Secara empirik terbukti bahwa memang ada korelasi
positif antara kebebasan ekonomi dengan pendapatan per kapita dan pertumbuhan
ekonomi. Studi yang dilakukan oleh Liberal
Institut pada tahun 1997 menunjukkan bahwa selama kurun
1985-1996, pendapatan per kapita di negara-negara yang perekonomiannya sangat bebas
mencapai US $ 14.829, sedangkan di negara yang kurang bebas mencapai US $ 12.369,
dan di negara yang paling kurang bebas hanya mencapai US $ 2.541. Demikian pula
dengan tingkat pertumbuhan ekonomi. Di negara-negara yang yang perekonomiannya sangat
bebas, tingkat pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 2,9 % per tahun, sedangkan di
negara yang perekonomiannya kurang bebas mencapai 1,8 % per tahun, dan di
negara yang paling kurang bebas, tingkat pertumbuhan ekonomi hanya 1,0% per
tahun. Sayangnya hasil studi ini tidak melaporkan bagaimana hubungan kebebasan
ekonomi dengan pemerataan tingkat kesejahteraan. Dalam system ekonomi campuran,
pemerintah dapat mengatur, mengawasi, menstabilkan dan memajukan ekonomi
nasional secara keseluruhan, dengan mendorong atau menumbuhkan inisiatif
swasta. Namun, yang masih menjadi persoalan adalah : bagaimana sebaiknya cara
yang ditempuh pemerintah dan apakah campur tangan pemerintah tersebut harus
bersifat langsung atau tidak langsung, apakah cukup dengan
peraturan saja? Secara garis besar, keterlibatan pemerintah
dalam kehidupan ekonomi, dapat dibedakan dalam tiga bentuk:
1.
Membuat peraturan-peraturan, dengan
tujuan pokok agar kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh para pelaku
ekonomi berjalan secara wajar dan tidak merugikan masyarakat. Misalnya,
peraturan mengenai upah minimum ditetapkan agar para pekerja diberikan upah
yang wajar dan layak sehingga dapat mencukupi berbagai kebutuhan yang pokok.
Peraturan mengenai lokasi pengembangan dibuat, agar industri-industri yang didirikan tidak mengganggu masyarakat di sekitarnya dengan
berbagai polusi (pencemaran) yang dihasilkannya.
2.
Menjalankan berbagai kebijaksanaan
ekonomi, antara lain kebijaksanaan fiskal dan moneter.
3.
Secara langsung menjalankan berbagai
kegiatan ekonomi, sehingga dapat memaksimumkan keuntungan sosial (keuntungan
yang diperoleh masyarakat secara keseluruhan). Kegiatan ekonomi yang dilakukan
pihakswasta pada umumnya dapat menghasilkan keuntungan yang besar sekali bagi
individu yang bersangkutan (keuntungan perseorangan). Akan tetapi, masyarakat
belum tentu mendapat keuntungan, bahkan mengalami kerugian, akibat tindakan
individu yang bersangkutan, misalnya dengan menetapkan harga yang tidak wajar.
Karena itulah pemerintah ikut campur secara langsung, dengan mendirikan
perusahaan-perusahaan negara untuk bidang-bidang yang vital dan berkaitan
dengan hajathidup orang banyak. Ikut campur pemerintah tersebut, diharapkan
dapat memaksimumkan keuntungan sosial.
Sistem Ekonomi Indonesia
Seperti dikemukakan
oleh Partadiredja (1983), seorang pakar ekonomi dari Universitas Gadjah Mada,
sebagian besar negara-negara sedang berkembang, termasuk Indonesia, menganut sistem
ekonomi campuran. Terdapat pemilikan swasta perseorangan atas alat-alat
produksi yang berdampingan dengan pemilikan negara, dan bahkan pemilikan kelompok-kelompok
persekutuan adat. Mekanisme harga dan pasar bebas, hidup berdampingan dengan
perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah. Sebagian besar harga barang dan
jasa dan faktor produksi ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Pemerintah
juga mempengaruhi kekuatan permintaan dan penawaran tersebut melalui kebijaksanaan
harga, termasuk penetapan upah minimum. Mengenai turut campurnya pemerintah
dalam kehidupan ekonomi, dapat dilihat ketentuan pada ayat 2 dan 3 pasal 33 UUD
1945. Ayat 2 tersebut berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara“. Menurut Mohammad
Hatta, yang merumuskan pasal 33 tersebut, dikuasai oleh negara
tidak berarti negara sendiri yang menjadi pengusaha,
usahawan atau ondenemer. Selanjutnya dikatakan bahwa kekuasaan negara terdapat
pada membuat peraturan-peraturan guna kelancaran jalan ekonomi,
peraturan yang melarang penghisapan orang lemah oleh orang
yang bermodal. Demikian pula negara mempunyai kewajiban supaya ketentuan yang
termuat pada pasal 27 ayat 2 dapat terlaksana. Ketentuan itu berbunyi “
tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan “. Dalam dokumen GBHN pada masa Orde Baru, sistem ekonomi Indonesia
dinamakan sebagai demokrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri positif sebagai
berikut.
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasaratas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara danmemenuhi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan
negara digunakan dengan permufakatan Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat serta
pengawasan terhadap kebijakannya ada pada Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat
pula
5.
Warga negara memiliki kebebasan
dalam memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6.
Hak milik perorangan diakui
sedangkan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan
masyarakat.
7.
Potensi, inisiatif dan daya kreasi
setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak
merugikan kepentingan umum.
8.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh Negara.
Sebaliknya dalam
demokrasi ekonomi harus dihindarkan timbulnya ciri-ciri negatif berikut ini.
1.
Sistem free fight liberalism yang
menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya
di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural poisisi
Indonesia dalam ekonomi dunia.
2.
Sistem etatisme dalam mana negara
beserta aparatur ekonomi negara mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi
unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3.
Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu
kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Pada dekade 1980-an
terdapat suatu polemik dari para pakar ekonomi tentang sistem ekonomi yang diinginkan
(ideal) untuk masyarakat Indonesia. Sistem ekonomi tersebut kemudian dinamai
Sistem Perekonomian Pancasila (SPP). Menurut Mubyarto, salah seorang penggagasnya,
Sistem Perekonomian Pancasila tersebut memiliki 5 ciri pokok sebagai berikut.
1.
Koperasi sebagai soko guru
perekonomian, karena koperasi merupakan bentuk yang paling kongkrit dari sebuah
usaha bersama.
2.
Roda perekonomian digerakkan oleh
rangsangan ekonomis, sosial dan moral. Rangsangan (dorongan) sosial dan moral
ini sangat ditekankan, karena rangsangan-rangsangan inilah yang membedakan
Sistem Perekonomian Pancasila dengan sistem ekonomi kapitalis yang menekankan
rangsangan ekonomi semata.
3.
Adanya kehendak kuat dari seluruh
masyarakat ke arahkemerataan sosial. Hal ini berbeda dengan sistem ekonomi
kapitalis yang hanya punya rasa individual dalam mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya bagi dirinya dalam kegiatan ekonomi.
4.
Nasionalisme menjiwai setiap
kebijakan ekonomi.
5.
Adanya keseimbangan yang jelas
antara perencanaan ditingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan
kegiatan ekonomi.
BAB 2
SEJARAH RINGKAS PEREKONOMIAN
INDONESIA
Secara sederhana
sejarah perekonomian Indonesia dapat dikelompokkan menjadi dua periode utama,
yaitu :
a. Periode Pra Kemerdekaan
1) Periode pra kolonialisme
2) Perode kolonialisme
b. Periode Kemerdekaan
3) Periode Ode Lama (ORLA)
4) Periode Orde Baru (ORBA)
5) Periode Orde
Reformasi
Periode Pra Kemerdekaan
1) Periode Pra Kolonialisme
Yang dimaksud
dengan periode Pra-Kolonialisme adalah masa – masa berdirinya kerajaan – kerajaan
diwilayah Nusantara (sekitar abad ke – 5) sampai sebelum masa masuknya penjajah
yang secara sistematis menguasai kekuatan ekonomi dan politikdi wilayah
nusantara (sekitar abad k-15 sampai 17). Pada masa itu RI belum berdiri. Daerah
– daerah umumnya dipimpin oleh kerajaan – kerajaan. Indonesia terletak di
posisi geografis antara benua Asia dan Eropa serta samudra Pasifik dan Hindia,
sebuah posisi yang strategis dalam jalur pelayaran niaga antar benua. Salah
satu jalan sutra, yaitu jalur sutra laut, ialah dari Tiongkok dan Indonesia,
melalui selat Malaka ke India. Dari sini ada yang ke teluk Persia, melalui Suriah
ke laut Tengah, ada yang ke laut Merah melalui Mesir dan sampai juga ke laut
Tengah (Van Leur). Perdagangan laut antara India, Tiongkok, dan Indonesia
dimulai pada abad pertama sesudah masehi, demikian juga hubungan Indonesia
dengan daerah-daerah di Barat (kekaisaran Romawi). Perdagangan di masa
kerajaan-kerajaan tradisional disebut oleh Van Leur mempunyai sifat kapitalisme
politik, dimana pengaruh raja-raja dalam perdagangan itu sangat besar. Misalnya
di masa Sriwijaya, saat perdagangan internasional dari Asia Timur ke Asia Barat
dan Eropa, mencapai zaman keemasannya. Raja-raja dan para bangsawan mendapatkan
kekayaannya dari berbagai upeti dan pajak. Tak ada proteksi terhadap jenis produk
tertentu, karena mereka justru diuntungkan oleh banyaknya kapal yang “mampir”.
Penggunaan uang yang berupa koin emas dan koin perak sudah dikenal di masa itu,
namun pemakaian uang baru mulai dikenal di masa kerajaan-kerajaan Islam,
misalnya picis yang terbuat dari timah di Cirebon. Namun penggunaan uang masih
terbatas, karena perdagangan barter banyak berlangsung dalam system perdagangan
Internasional. Karenanya, tidak terjadi surplus atau defisit yang harus
diimbangi dengan ekspor atau Impor.logam mulia.
Kejayaan
suatu negeri dinilai dari luasnya wilayah,penghasilan per tahun, dan ramainya
pelabuhan.Hal itu disebabkan, kekuasaan dan kekayaan kerajaankerajaan di
Sumatera bersumber dari perniagaan,sedangkan di Jawa, kedua hal itu bersumber dari pertanian dan
perniagaan. Di masa pra kolonial, pelayaran niagalah yang cenderung lebih
dominan. Namun dapat dikatakan bahwa di Indonesia secara keseluruhan, pertanian
dan perniagaan sangat berpengaruh dalam perkembangan perekonomian Indonesia.
Dengan kata lain, system pemerintahan masih berbentuk feudal. Kegiatan utama
perekonomian adalah:
-
Pertanian, umumnya monokultura,
misalnya padi di Jawa dan rempah–rempah di Maluku.
-
Eksplorasi hasil alam, misalnya
hasil laut, hasil tambang, dll.
-
Perdagangan besar antarpulau dan
antarbangsa yang sangat mengandalkan jalur laut.
Kerajaan-kerajaan
besar yang pernah muncul dalam sejarah Inonesia diantaranya seperti Sriwijaya
(abad ke-8), Majapahit (abad ke 13-15) maupun Banten (abad ke 17-18) merupakan
kerajaan –kerajaan yang sangat menguasai tiga kegiatan ekonomi diatas.
2) Periode Kolonialisme
Sebelum merdeka,
Indonesia mengalami masa penjajahan yang terbagi dalam beberapa periode. Ada empat
negara yang pernah menduduki Indonesia, yaitu Portugis, Belanda,Inggris, dan
Jepang. Portugis tidak meninggalkan jejak yang mendalam di Indonesia karena
keburu diusir oleh Belanda, tapi Belanda yang kemudian berkuasa selama sekitar
350 tahun, sudah menerapkan berbagai system yang masih tersisa hingga kini.
Untuk menganalisa sejarah perekonomian Indonesia, rasanya perlu membagi masa pendudukan
Belanda menjadi beberapa periode, berdasarkan perubahan-perubahan kebijakan
yang
mereka berlakukan di Hindia Belanda (sebutan untuk Indonesia
saat itu). Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) Belanda yang saat itu
menganut paham Merkantilis benar-benar menancapkan kukunya di Hindia Belanda. Belanda
melimpahkan wewenang untuk mengatur Hindia Belanda kepada
VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie), sebuah perusahaan
yang didirikan dengan tujuan untuk menghindari persaingan antar sesama pedagang
Belanda, sekaligus untuk menyaingi perusahaan imperialis lain seperti EIC
(Inggris). Untuk mempermudah aksinya di Hindia Belanda, VOC diberi hak Octrooi,
yang antara lain meliputi: :
a. Hak mencetak uang
b. Hak mengangkat dan memberhentikan pegawai
c. Hak menyatakan perang dan damai
d. Hak untuk membuat angkatan bersenjata sendiri
e. Hak untuk membuat perjanjian dengan raja-raja
Hak-hak itu seakan
melegalkan keberadaan VOC sebagai “penguasa” Hindia Belanda. Namun walau demikian,
tidak berarti bahwa seluruh ekonomi Nusantara telah dikuasai VOC. Kenyataannya,
sejak tahun 1620, VOC hanya menguasai komoditi-komoditi ekspor sesuai
permintaan pasar di Eropa, yaitu rempah-rempah.
Kota-kota dagang dan
jalur-jalur pelayaran yang dikuasainya adalah untuk menjamin monopoli atas komoditi
itu. VOC juga belum membangun system pasokan kebutuhan-kebutuhan hidup penduduk
pribumi. Peraturan-peraturan yang ditetapkan VOC seperti verplichte leverentie
(kewajiban meyerahkan hasil bumi pada VOC) dan contingenten (pajak hasil bumi)
dirancang untuk mendukung monopoli itu.
Disamping itu, VOC juga menjaga agar harga rempah-rempah
tetap tinggi, antara lain dengan diadakannya pembatasan jumlah tanaman
rempahrempah yang boleh ditanam penduduk, pelayaran Hongi dan hak extirpatie
(pemusnahan tanaman yang jumlahnya melebihi peraturan). Semua aturan itu pada umumnya
hanya diterapkan di Maluku yang memang sudah diisolasi oleh VOC dari pola
pelayaran niaga samudera Hindia. Dengan memonopoli rempah-rempah, diharapkan
VOC akan menambah isi kas negri Belanda, dan dengan begitu akan meningkatkan
pamor dan kekayaan Belanda. Disamping itu juga diterapkan Preangerstelstel,
yaitu kewajiban menanam tanaman kopi bagi penduduk Priangan. Bahkan ekspor kopi
di masa itu mencapai 85.300 metrik ton, melebihi ekspor cengkeh yang Cuma 1.050
metrik ton. Namun, berlawanan dengan kebijakan merkantilisme Perancis yang
melarang ekspor logam mulia, Belanda justru mengekspor perak ke Hindia Belanda
untuk ditukar dengan hasil bumi. Karena selama belum ada hasil produksi Eropa
yang dapat ditawarkan sebagai komoditi imbangan,ekspor perak itu tetap perlu
dilakukan. Perak tetap digunakan dalam jumlah besar sebagai alat perimbangan
dalam neraca pembayaran sampai tahun 1870-an. Pada tahun 1795, VOC bubar karena
dianggap gagal dalam mengeksplorasi kekayaan Hindia Belanda. Kegagalan itu
nampak pada defisitnya kas VOC, yang
antara lain disebabkan oleh:
a.
Peperangan yang terus-menerus
dilakukan oleh VOC dan memakan biaya besar, terutama perang Diponegoro.
b.
Penggunaan tentara sewaan
membutuhkan biaya besar.
c.
Korupsi yang dilakukan pegawai VOC
sendiri.
d.
Pembagian dividen kepada para
pemegang saham, walaupun kas defisit. Maka, VOC diambil-alih (digantikan) oleh
republik Bataaf (Bataafsche Republiek). Republik Bataaf dihadapkan pada suatu sistem keuangan yang kacau
balau.
Selain karena peperangan sedang berkecamuk di
Eropa(Continental stelsteloleh Napoleon), kebobrokan bidang moneter sudah
mencapai puncaknya sebagai akibat ketergantungan akan impor perak dari Belanda
di masa VOC yang kini terhambat oleh blokade Inggris di Eropa. Sebelum republik
Bataaf mulai berbenah, Inggris mengambil
alih pemerintahan di Hindia Belanda. Pendudukan Inggris (1811-1816)
Inggris berusaha merubah pola pajak hasil bumi yang telah
hampir dua abad diterapkan oleh Belanda, dengan menerapkan Landrent (pajak
tanah). Sistem ini sudah berhasil di India, dan Thomas Stamford Raffles mengira
sistem ini akan berhasil juga di Hindia Belanda. Selain itu, dengan landrent,
maka penduduk pribumi akan memiliki uang untuk membeli barang produk Inggris
atau yang diimpor dari India. Inilah imperialisme modern yang menjadikan tanah
jajahan tidak sekedar untuk dieksplorasi kekayaan alamnya, tapi juga menjadi
daerah pemasaran produk dari negara penjajah. Sesuai dengan teori-teori mazhab
klasik yang saat itu sedang berkembang di Eropa, antara lain:
a.
Pendapat Adam Smith bahwa tenaga
kerja produktif adalah tenaga kerja yang menghasilkan benda konkrit dan dapat
dinilai pasar,sedang tenaga kerja tidak produktif menghasilkan jasa dimana
tidak menunjang pencapaianpertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, Inggris
menginginkan tanah jajahannya jugameningkat kemakmurannya, agar bisa membeli
produk-produk yang di Inggris dan India sudah surplus (melebihi permintaan).
b.
Pendapat Adam Smith bahwa salah satu
peranan ekspor adalah memperluas pasar bagi produk yang dihasilkan (oleh
Inggris) dan peranan penduduk dalam menyerap hasil produksi.
c.
The quantity theory of moneybahwa
kenaikan maupun penurunan tingkat harga dipengaruhi oleh jumlah uang yang
beredar.
Akan tetapi, perubahan yang cukup mendasar dalam
perekonomian ini sulit dilakukan, dan bahkan mengalami kegagalan di akhir
kekuasaan Inggris yang Cuma seumur jagung di Hindia Belanda. Sebab-sebabnya
antara lain :
a.
Masyarakat Hindia Belanda pada
umumnya buta huruf dan kurang mengenal uang, apalagi untuk menghitung luas
tanah yang kena pajak.
b.
Pegawai pengukur tanah dari Inggris
sendiri jumlahnya terlalu sedikit.
c.
Kebijakan ini kurang didukung
raja-raja dan para bangsawan, karena Inggris tak mau mengakui suksesi jabatan
secara turun-temurun.
Cultuurstelstel
Cultuurstelstel (sistem
tanam paksa) mulai diberlakukan pada tahun 1836 atas inisiatif Van Den Bosch.
Tujuannya adalah untuk memproduksi berbagai komoditi yang ada permintaannya di
pasaran dunia. Sejak saat itu, diperintahkan pembudidayaan produk-produk selain
kopi dan rempah-rempah, yaitu gula, nila, tembakau, teh, kina, karet, kelapa
sawit, dll. Sistem ini jelas menekan penduduk pribumi, tapi amat menguntungkan
bagi Belanda, apalagi dipadukan dengan sistem konsinyasi (monopoli ekspor).
Setelah penerapan kedua sistem ini, seluruh kerugian akibat perang dengan
Napoleon di Belanda langsung tergantikan berkali lipat.
Sistem ini merupakan pengganti sistem landrent dalam rangka
memperkenalkan penggunaan uang pada masyarakat pribumi. Masyarakat diwajibkan
menanam tanaman komoditas ekspor dan menjual hasilnya ke gudang-gudang
pemerintah untuk kemudian dibayar dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Cultuurstelstel melibatkan para bangsawan dalam
pengumpulannya, antara lain dengan memanfaatkan tatanan politik Mataram--yaitu
kewajiban rakyat untuk melakukan berbagai tugas dengan tidak mendapat
imbalan--dan memotivasi para pejabat Belanda dengan cultuurprocenten (imbalan
yang akan diterima sesuai dengan hasil produksi yang masuk gudang). Bagi
masyarakat pribumi, sudah tentu cultuurstelstel
amat memeras keringat dan darah mereka, apalagi aturan kerja
rodi juga masih diberlakukan. Namun segi positifnya adalah, mereka mulai
mengenal tata cara menanam tanaman komoditas ekspor yang pada umumnya bukan
tanaman asli Indonesia, dan masuknya ekonomi uang di pedesaan yang memicu meningkatnya
taraf hidup mereka. Bagi pemerintah Belanda, ini berarti bahwa masyarakat sudah
bisa menyerap barang-barang impor yang mereka datangkan ke Hindia Belanda. Dan
ini juga merubah cara hidup masyarakat pedesaan menjadi lebih komersial,
tercermin dari meningkatnya jumlah penduduk yang melakukan kegiatan ekonomi
nonagraris. Jelasnya, dengan menerapkan cultuurstelstel, pemerintah Belanda
membuktikan teori sewa tanah dari mazhab klasik, yaitu bahwa sewa tanah timbul
dari keterbatasan kesuburan tanah. Namun disini, pemerintah Belanda hanya
menerima sewanya saja, tanpa
perlu mengeluarkan biaya untuk menggarap tanah yang kian
lama kian besar. Biaya yang kian besar itu meningkatkan penderitaan rakyat,
sesuai teori nilai lebih (Karl Marx), bahwa nilai leih ini meningkatkan
kesejahteraan Belanda sebagai kapitalis.
Sistem Ekonomi Pintu Terbuka (Liberal)
Adanya desakan dari
kaum Humanis Belanda yang menginginkan perubahan nasib warga pribumi ke arah
yang lebih baik, mendorong pemerintah Hindia Belanda untuk mengubah kebijakan
ekonominya. Dibuatlah peraturan-peraturan agraria yang baru, yang antara lain
mengatur tentang penyewaan tanah pada pihak swasta untuk jangka 75 tahun, dan
aturan tentang tanah yang boleh disewakan dan yang tidak boleh. Hal ini
nampaknya juga masih tak lepas dari teori-teori mazhab klasik, antara lain
terlihat pada:
a.
Keberadaan pemerintah Hindia Belanda
sebagai tuan tanah, pihak swasta yang mengelola perkebunan swasta sebagai
golongan kapitalis, dan masyarakat pribumi sebagai buruh penggarap tanah.
b.
Prinsip keuntungan absolut: Bila di
suatu tempat harga barang berada diatas ongkos tenaga kerja yang dibutuhkan,
maka pengusaha memperoleh laba yang besar dan mendorong mengalirnya faktor
produksi ke tempat tersebut.
c.
Laissez faire laissez passer,
perekonomian diserahkan pada pihak swasta, walau jelas, pemerintah Belanda
masih memegang peran yang besar sebagai penjajah yang sesungguhnya.
Pada akhirnya, sistem ini bukannya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat pribumi, tapi malah menambah penderitaan, terutama
bagi para kuli kontrak yang pada umumnya tidak diperlakukan layak.
Pendudukan Jepang (1942-1945)
Pemerintah militer
Jepang menerapkan suatu kebijakan pengerahan sumber daya ekonomi mendukung
gerak maju pasukan Jepang dalam perang Pasifik. Sebagai akibatnya, terjadi
perombakan besar-besaran dalam struktur ekonomi masyarakat. Kesejahteraan
rakyat merosot tajam dan terjadi bencana kekurangan pangan, karena produksi
bahan makanan untuk memasok pasukan militer dan produksi minyak jarak untuk
pelumas pesawat tempur menempati prioritas utama. Impor dan ekspor macet,
sehingga terjadi kelangkaan tekstil yang sebelumnya didapat dengan jalan impor.
Seperti ini lah sistem sosialis ala bala tentara Dai Nippon. Segala hal diatur
oleh pusat guna mencapai kesejahteraan bersama yang diharapkan akan tercapai seusai
memenangkan perang Pasifik.
b. Periode Kemerdekaan
1) Periode Ode Lama (ORLA) : periode
1945-1966
Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1950)
Keadaan ekonomi
keuangan pada masa awal kemerdekaanamat buruk, antara lain disebabkan:
-
Inflasi yang sangat tinggi,
disebabkan karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali.
Pada waktu itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang
yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang
pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Kemudian pada
tanggal 6 Maret 1946, Panglima AFNEI (Allied Forces for Netherlands East
Indies/pasukan sekutu) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah-daerah yang
dikuasaisekutu. Pada bulan Oktober 1946, pemerintah RI juga mengeluarkan uang
kertas baru, yaitu ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang
Jepang. Berdasarkan teori moneter, banyaknya jumlah uang yang beredar
mempengaruhi kenaikan tingkat harga.
-
Adanya blokade ekonomi oleh Belanda
sejak bulan November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negri RI.
-
Kas negara kosong.
-
Eksploitasi besar-besaran di masa
penjajahan.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan
ekonomi, antara lain :
-
Program Pinjaman Nasional
dilaksanakan oleh menterikeuangan Ir. Surachman dengan persetujuan BP-KNIP,
dilakukan pada bulan Juli 1946. Upaya menembus blokade dengan diplomasi beras
ke India, mangadakan kontak dengan perusahaan swasta Amerika, dan menembus
blokade Belanda di Sumatera dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia.
-
Konferensi Ekonomi Februari 1946
dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat dalam menanggulangi
masalah-masalah ekonomi yang mendesak, yaitu : masalah produksi dan distribusi
makanan, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.
-
Pembentukan Planning Board (Badan
Perancang Ekonomi) 19 Januari 1947.
-
Rekonstruksi dan Rasionalisasi
Angkatan Perang (Rera) 1948. yaitu dengan mengalihkan tenaga bekas angkatan
perang ke bidang-bidang produktif.
-
Kasimo Plan yang intinya mengenai
usaha swasembada pangan denganı beberapa petunjuk pelaksanaan yang praktis.
Dengan swasembada pangan, diharapkan perekonomian akan membaik.
Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Masa ini disebut
masa liberal, karena dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakan
prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori
mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer.
Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa
bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha Cina. Pada akhirnya
sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi,
antara lain :
b) Gunting
Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang (sanering) 20 Maret 1950, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat
harga turun.
c) Program Benteng (Kabinet
Natsir), yaitu upaya menunbuhkan wiraswastawan pribumi dan mendorong importir
nasional agar bisa bersaing dengan perusahaan impor asing dengan membatasi
impor barang tertentu dan memberikan lisensi impornya hanya pada importir pribumi
serta memberikan kredit pada perusahaan-perusahaan pribumi agar nantinya dapat
berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional. Namun usaha ini gagal,
karena sifat pengusaha pribumi yang cenderung konsumtif dan tak bisa bersaing
dengan pengusaha non-pribumi.
d) Nasionalisasi De
Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951
dengan fungsi sebagai bank sentraldan bank sirkulasi. Sistem ekonomi Ali-Baba
(kabinet Ali Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mr Iskak Cokrohadisuryo, yaitu penggalangan
kerjasama antara pengusaha cina dan pengusaha pribumi. Pengusaha non-pribumi
diwajibkan memberikan latihan-latihan pada pengusaha pribumi, dan pemerintah
menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha-usaha swasta nasional. Program ini
tidak berjalan dengan baik, karena pengusaha pribumi kurang berpengalaman, sehingga
hanya dijadikan alat untuk mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.
e) Pembatalan sepihak
atas hasil-hasil KMB, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Akibatnya
banyak pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya sedangkan
pengusaha-pengusaha pribumi belum bisa mengambil alih perusahaan-perusahaan
tersebut.
Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, maka
Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia
menjurus pada sistem etatisme (segala-galanya diatur oleh pemerintah). Dengan
sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam
sosial,
politik,dan ekonomi (Mazhab Sosialisme). Akan tetapi,
kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di masa ini belum mampu
memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia, antara lain:
a.
Devaluasi yang diumumkan pada 25
Agustus 1959 menurunkan nilai uang sebagai berikut :Uang kertas pecahan Rp 500
menjadi Rp 50, uang kertas pecahan Rp 1000 menjadi Rp 100, dan semua simpanan
di bank yang melebihi 25.000 dibekukan.
b.
Pembentukan Deklarasi Ekonomi
(Dekon) untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin.
Dalam pelaksanaannya justru mengakibatkan stagnasi bagi perekonomian Indonesia.
Bahkan pada 1961-1962 harga barang-barang naik 400%.
c.
Devaluasi yang dilakukan pada 13
Desember 1965 menjadikan uang senilai Rp 1000 menjadi Rp1. Sehingga uang rupiah
baru mestinya dihargai 1000 kali lipat uang rupiah lama, tapi di masyarakat
uang rupiah baru hanya dihargai 10 kali lipat lebih tinggi. Maka tindakan
pemerintah untuk menekan angka inflasi ini malah meningkatkan angka inflasi.
Kegagalan-kegagalan dalam berbagai tindakan moneteritu
diperparah karena pemerintah tidak menghemat pengeluaran-pengeluarannya. Pada
masa ini banyak proyek-proyek mercusuar yang dilaksanakan pemerintah, dan juga
sebagai akibat politik konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara Barat.
Sekali lagi, ini juga salahsatu konsekuensi dari pilihan menggunakan system
demokrasi terpimpin yang bisa diartikan bahwa Indonesia berkiblat ke Timur
(sosialis) baik dalam politik, ekonomi, maupun bidang-bidang lain.
2) Periode Orde Baru (ORBA) : periode Maret 1966 - Mei 1998
Orde baru memiliki
perhatian kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi
dan sosial di tanah air. Orde baru menjalin kerjasama dengan pihak barat dan
menjauhi pengaruh ideologi komunis. Sebelum melakukan pembangunan Repelita,
dilakukan pemulihan stabilitas ekonomi, sosial, dan politik serta rehabilitasi
ekonomi di dalam negeri. Sasaran kebijakan terutama untuk menekan kembali
tingkat inflasi, mengurangi defisit keuangan pemerintah, dan menghidupkan
kembali kegiatan
produksi, termasuk ekspor yang sempat mengalami stagnasi
pada Orde Lama. Penyusunan rencana Pelita secara bertahap dengan target-target yang
jelas sangat dihargai oleh negara-negara Barat. Tujuan jangka panjang dari
pembangunan ekonomi pada masa Orde Baru: meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui suatu proses industrialisasi dalamskala besar, yang pada saat itu
dianggap sebagai satu-satunya cara yang paling tepat dan efektif untuk
menanggulangi masalah-masalah ekonomi, seperti kesempatan kerja dan defisit
neraca pembayaran. Terjadi perubahan struktural dalam perekonomian Indonesia
selama masa Orde Baru jika dilihat dari perubahan pangsa PDB (Produk Domestik Bruto),
terutama dari sector industri. Kontribusi sektor industri sekitar 8% (1960)
menjadi 12% (1983). Hal ini menunjukkan terjadinya proses industrialisasi atau
transformasi ekonomi dari negara agraris menuju semiindustri. Proses
pembangunan dan perubahan ekonomi semakin cepat pada paruh dekade 80-an, di
mana pemerintah mengeluarkan berbagai deregulasi di sektor moneter maupun riil
dengan tujuan utama meningkatkan ekspor nonmigas dan pertumbuhan ekonomi yang
tinggi serta berkelanjutan. Deregulasi menyebabkan terjadinya pergeseran dari
semula tersentralisasi menjadi desentralisasi dan peranan sektor swasta semakin
besar. Pada level meso (tengah) dan mikro, pembangunan tidak terlalu berhasil :
jumlah kemiskinan tinggi, kesenjangan ekonomi meningkat di
akhir 90-an. Secara umum
dalam Orde Baru terjadi perubahan orientasi kebijakan
ekonomi yang semula bersifat tertutup di Orde Lama menjadi terbuka pada Orde
Baru.
Perkembangan ekonomi masa Orde Baru lebih baik dari Orde
Lama disebabkan oleh beberapa faktor:
1.
Kemauan Politik yang kuat dari
pemerintah untuk melakukan pembangunan atau melakukan perubahan kondisi
ekonomi.
2.
Stabilitas politik dan ekonomi yang
lebih baik daripada masa Orde Lama. Pemerintah Baru berhasil menekan inflasi.
Mereka juga berhasil menyatukan bangsa dan kelompok masyarakat serta meyakinkan
mereka bahwa pembangunan ekonomi dan sosial adalah jalan satu-satunya agar
kesejahteraanmasyarakat di Indonesia dapat meningkat.
3.
Sumber daya manusia yang lebih baik.
SDM di masa ORBA memiliki kemampuan untuk menyusun program dan strategi
pembangunan dengan kebijakan-kebijakan yang terkait serta mampu mengatur
ekonomi makro secara baik.
4.
Sistem politik dan ekonomi terbuka
yang berorientasi ke Barat. Hal ini sangat membantu khususnya dalam mendapatkan
pinjaman luar negeri, PMA dan transfer teknologi serta ilmu pengetahuan.
5.
Kondisi ekonomi dan politik dunia
yang lebih baik. Selain terjadi oil boom (tingkat produksi minyak dan harganya
yang meningkat), juga kondisi ekonomi dan politik dunia pada era ORBA khususnya
setelah perang dingin berakhir, jauh lebih baik daripada semasa ORLA.
Pemerintahan Transisi, ciri-cirinya :
Diawali dengan melemahnya nilai tukar baht Thailandterhadap
USD pada Mei 1997, sehingga para investor mengambil keputusan jual baht untuk
beli USD. Melemahnya baht merambah sampai ke mata uang Asia lainnya (Ringgit
Malaysia hingga Rupiah).
Hal ini menyebabkan terjadinya krisis keuangan di Asia.
Nilai tukar Rupiah terus melemah terhadap USD, pemerintah melakukan intervensi
dengan memperluas rentang intervensi. Namun hal itu tidak banyak membantu
pemulihan nilai tukar rupiah thd USD. Pada Oktober 1997, pemerintah memutuskan
meminta bantuan keuangan pada IMF.
Paket bantuan I sebesar USD 40 Milyar diturunkan pada akhir
Okt 1997. Bantuan tersebut diikuti dengan persyaratan penutupan atau pencabutan
izin usaha 16 bank swasta yang dinilai tidak sehat. Setelah paket bantuan,
justru nilai tukar Rp semakin melemah. Akhirnya pemerintah membuat kesepakatan
dengan IMF dalam bentuk Letter of Intent (LoI) pada Januari 1998. LoI berisi 50
butir kebijakan mencakup ekonomi makro (fiskal dan moneter), restrukturisasi
sektor keuangan, dan reformasi struktural. Di bidang fiskal : penegasan
penggunaan prinsip anggaran berimbang pada APBN, usaha pengurangan pengeluaran pemerintah
(menghilangkan subsidi BBM dan listrik), membatalkan sejumlah proyek
infrastruktur yang besar, serta peningkatan pendapatan pemerintah. Setelah
gagal dengan kesepakatan pertama, dibuat lagi kesepakatan baru pada Maret 1998
dengan nama Memorandum Tambahan tentang Kebijakan Ekonomi dan Keuangan (MTKEK).
Memorandum tambahan itu antara lain: Program stabilisasi,
dengan tujuan utama menstabilkan pasar uang dan mencegah inflasi.
Restrukturisasi perbankan dengan tujuan untuk menyehatkan perbankan nasional.
Reformasi struktural dalam perekonomian. Penyelesaian utang luar negeri swasta
dengan melibatkan pemerintah. Bantuan untuk rakyat kecil sebagai kompensasi
penurunan subsidi BBM dan listrik.
Pada periode ini
masih dipimpin oleh Soeharto, namun pada akhir Mei 1998, terjadi gerakan
mahasiswa untuk menurunkannya. Soeharto kemudian digantikan oleh Habibie yang
merupakan awal terbentuknya pemerintahan transisi. Disebut dengan transisi
karena seharusnya melakukan perubahan (reformasi) terhadap apa yang sudah
dilakukan pemerintahan sebelumnya, tetapi ternyata pemerintahan yang baru ini
masih dianggap bagian dari gaya Orde Baru dan tidak ada perubahan yang nyata
dalam perekonomian.
3) Periode Orde Reformasi: Periode
1998-Sekarang
Pemerintahan presiden BJ.Habibie
Pemerintahan presiden BJ.Habibie Yang mengawali masa
reformasi belum melakukan manuver-manuver yang cukup tajam dalam bidang
ekonomi. Kebijakan-kebijakannya diutamakan untuk mengendalikan stabilitas
politik. Kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid Pada masa kepemimpinan
presiden Abdurrahman Wahid pun belum ada tindakan yang cukup berarti untuk
menyelamatkan negara dari keterpurukan. Padahal, ada berbagai persoalan ekonomi
yang diwariskan orde baru harus dihadapi, antara lain masalah KKN (Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme), pemulihan ekonomi,kinerja BUMN, pengendalian inflasi,
dan mempertahankan kurs rupiah. Malah presiden terlibat skandal Bruneigate yang
menjatuhkan kredibilitasnya di mata masyarakat. Akibatnya, kedudukannya
digantikan oleh presiden Megawati.
Masa Kepemimpinan Megawati
Soekarnoputri
Masalah-masalah yang mendesak untuk dipecahkan adalah
pemulihan ekonomi dan penegakan hukum. Kebijakan-kebijakan yang ditempuh untuk
mengatasi persoalan-persoalan ekonomi antara lain :
a)
Meminta penundaan pembayaran utang
sebesar US$ 5,8 milyar pada pertemuan Paris Club ke-3 dan mengalokasikan
pembayaran utang luar negeri sebesar Rp 116.3 triliun.
b)
Kebijakan privatisasi BUMN.
Privatisasi adalah menjual perusahaan negara di dalam periode krisis dengan
tujuan melindungi perusahaan negara dari intervensi kekuatankekuatan politik
dan mengurangi beban negara. Hasil penjualan itu berhasil menaikkan pertumbuhan
ekonomi Indonesia menjadi 4,1%. Namun kebijakan ini memicu banyak kontroversi,
karena BUMN yang diprivatisasi dijual ke perusahaan asing.
Di masa ini juga direalisasikan berdirinya KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi), tetapi belum ada gebrakan konkrit dalam pemberantasan
korupsi. Padahal keberadaan korupsi membuat banyak investor berpikir dua kali
untuk menanamkan modal di Indonesia, dan mengganggu jalannya pembangunan nasional.
Masa Kepemimpinan Susilo Bambang
Yudhoyono
Kebijakan kontroversial pertama presiden Yudhoyono adalah
mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga BBM. Kebijakan
ini dilatar belakangi oleh naiknya harga
minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan
kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Kebijakan kontroversial pertama itu menimbulkan kebijakan
controversial kedua, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin.
Kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang berhak, dan pembagiannya menimbulkan
berbagai masalah sosial. Kebijakan
yang ditempuh untuk meningkatkan
pendapatan perkapita adalah mengandalkan pembangunan infrastruktur massal untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengundang investor asing dengan janji
memperbaiki iklim investasi. Salah satunya adalah diadakannya Indonesian
Infrastructure Summit pada bulan November 2006 lalu, yang mempertemukan para
investor dengan kepala-kepala daerah.
Menurut Keynes, investasi merupakan
faktor utama untuk menentukan kesempatan kerja. Mungkin ini mendasari kebijakan
pemerintah yang selalu ditujukan untuk memberi kemudahan bagi investor,
terutama investor asing, yang salahsatunya adalah revisi undang-undang ketenagakerjaan.
Jika semakin banyak investasi asing di Indonesia, diharapkan jumlah kesempatan
kerja juga akan bertambah.
BAB 3
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM
PEREKONOMIAN INDONESIA
Sistem ekonomi yang
dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi
dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut
oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh
Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut
sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada
masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh
Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem
ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis. Pada masa Orde Baru, sistem
ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem
demokrasi ekonomi.
Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa
Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi
kerakyatan.
Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini
bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai
landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh
karena itu, segala bentuk kegiatanmasyarakat dan negara harus berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi
dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan
demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem
perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD
1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk
rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat
baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran
bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan
kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu
antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
a. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi
Demokrasi
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
1)
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2)
Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara danmenguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3)
Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
bagi kemakmuran rakyat.
4)
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan
negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta
pengawasanterhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5)
Warga negara memiliki kebebasan
dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
6)
Hak milik perorangan diakui dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7)
Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap
warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum.
8)
Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara.
b . Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi
Demokrasi
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi
juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan.
1)
Sistem free fight liberalism, yaitu
sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan
eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan
kelemahan struktural ekonomi nasional.
2)
Sistem etatisme, di mana negara
beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan
potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3)
Persaingan tidak sehat dan pemusatan
kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan
masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak
terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad
melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian
Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan,
masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah
menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a.
Bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b.
Memerhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c.
Mampu mewujudkan pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d.
Menjamin kesempatan yang sama dalam
berusaha dan bekerja.
e.
Adanya perlindungan hak-hak konsumen
dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
C. Pelaku Utama dalam Sistem
Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD1945
pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1)
adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah
perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi
“hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan
seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam
sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang
menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara
(pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut
akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat
saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya.
Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku
ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
1. Pemerintah (BUMN)
Pada semester 1 kalian telah mempelajari mengenai
pelaku-pelaku ekonomi, di mana negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku
ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur
kegiatan ekonomi.
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti
pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku
ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara
melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan
Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari ketiga bentuk
perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII semester2. BUMN
memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem
ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang
diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan
peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor
perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur,
pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik,
industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk
mengelola cabang-
cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan
menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT
Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia,
dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan
sektor-sektor yang strategis dan yang
kurang menguntungkan.
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut
ini.
a)
Mengelola cabang-cabang produksi
yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b)
Sebagai pengelola bumi, air, dan
kekayaan alam yangterkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c)
Sebagai alat bagi pemerintah untuk
menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d)
Menyediakan lapangan kerja bagi
masyarakat sehinggadapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8
mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku
konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan
tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani
masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit,
atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan
seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus
dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai
kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli
barang-barang untuk
administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah,
dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga
melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah
dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh
perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan
sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat
miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh
pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan
memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga
barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena
itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi
tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah
juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya
roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka
melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh
kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong
dan memajukan dunia usaha,
pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut
ini.
a)
Pemerintah mengeluarkan UU No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b)
Pemerintah mengeluarkan UU No. 7
Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c)
Pemerintah mengubah beberapa bentuk
perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro
diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum
Pegadaian.
2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan
berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan
kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan
meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan
impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi
dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat
Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal
berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan
prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada
pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi
hasil produksi.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah
satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan
dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba
sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia,
namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah
dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan
modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa
pertimbangan berikut ini.
1.
Menumbuhkan daya kreasi dan
partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia.
2.
Terbatasnya modal yang dimiliki
pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga
memerlukan kegairahan usahaswasta.
3.
Memberi kesempatan agar
perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
4.
Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli
dalam menggalidan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki
berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri,
tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua
bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan
swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil
dan motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika),
PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan
asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat
yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company
(perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex
Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di
beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan
peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam
perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapat
an.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3. Koperasi
a. Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad
ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R.
AriaWiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank
yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat.
Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en
Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja
semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan
mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial
Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank,
rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha
mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan
mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan
manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah
menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan
kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat
pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat,dan miskinnya pemimpin
koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai
oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91
Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi,
yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong
masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan
tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang
menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945,
usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang
terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat
untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan
Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di
masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki
kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa
Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan
perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana
diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai
semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan
pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu
sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh
karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi.
Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi
gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah
UU No. 25 Tahun 1992.
b . Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33
UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1),
koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan
dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi
di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang
sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun
koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian
Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan
mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD
1945.
c . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan
arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil:
Pancasila.
2) Landasan
struktural: UUD 1945.
3) Landasan
operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental:
kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan
bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang
menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil,dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
d . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa
fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1)
Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuanekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2)
Turut serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
4)
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e . Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota,
pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi
ini seperti berikut ini.
1) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam
koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian
besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan
menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal
berikut ini.
a) Anggaran dasar
(AD).
b) Kebijaksanaan umum
di bidang organisasi.
c) Pemilihan,
pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan.
e) Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa
hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota.
Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima
tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan
koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat
anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami
kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya,
pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan
koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal
berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai
anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan
koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,
dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat
anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi.
Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada
bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai
kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan
ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan
(simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan
namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut
ini.
a)
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakankoperasi oleh pengurus.
b)
Membuat laporan tertulis mengenai
hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya
dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab
tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
f . Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a)
Simpanan pokok, adalah sejumlah uang
yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
b)
Simpanan wajib, adalah sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada
koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c)
Dana cadangan, adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d)
Hibah, yaitu sumbangan pihak
tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta
mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama
koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela,
pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan
lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
BAB
4
PELAPUKAN STRUKTUR EKONOMI
Struktur ekonomi
yang kokoh sekurangnya ditopang oleh dua pondasi yang kuat. Pertama, pada level
mikro, relasi antarpelaku ekonomi berpadu padan dalam interaksi yang sejajar
sehingga nisbah ekonomi dibagi secara proporsional sesuai dengan pengorbanan
yang dipikul. Apabila pelaku ekonomi yang memikul ongkos terbesar mendapatkan
nisbah yang paling kecil, maka berarti menandakan terbentuknya struktur ekonomi
yang tidak sehat. Kedua, pada level makro, sektor ekonomi yang berkaitan langsung
dengan kegiatan produksi yang dapat diperjualbelikan (sektor riil/tradeable sector)
seyogyanya menjadi lokomotif pergerakan kegiatan ekonomi. Jika pertumbuhan
ekonomi lebih banyak disokong oleh sektor ekonomi yang tidak menghasilkan
pertambahan produksi yang dapat diperdagangkan, maka struktur ekonomi itu juga
sudah lapuk. Celakanya, kerap kali kinerja ekonomi yang mengkilap tidak selalu
beralas
dari struktur ekonomi yang liat.
Kesepakatan yang Mematikan
Sistem ekonomi
pasar dianggap superior karena diandaikan memiliki mekanisme yang komplet untuk
memfasilitasi kesepakatan (arrangements) antarpelaku ekonomi, baik dalam
konteks kompetisi (competition) maupun kerjasama (co-operation). Tetapi,
kesepakatan yang dibuat berdasarkan tata kerja mekanisme pasar tersebut abai
dalam hal identifikasi kekuatan antarpelaku ekonomi. Kesepakatan yang terjadi
di antara para pelaku ekonomi yang memiliki posisi tawar sepadan tentu akan
menghasilkan kontrak yang ideal. Sebaliknya, kesepakatan yang berdiri diatas ketidakseimbangan
kekuatan antarpelaku ekonomi dipastikan menghasilkan kontrakyang pincang. Di
sinilah persoalan pada level mikro ini bermula, sebab dalam realitasnya
pertemuan antarpelaku ekonomi itu lebih banyak berlangsung dalam situasi
kekuasaan antarpelaku yang timpang. Implikasinya, seluruh pergerakan kegiatan ekonomi
terkonsentrasi kepada pelaku ekonomi yang kuat.
Situasi itulah yang
menjadi potret ekonomi Indonesia, di mana asimetri kesepakatan meluas dalam
setiap kegiatan ekonomi sehari-hari. Di sektor pertanian, petani yang
menghasilkan produksi bahan mentah selalu dalam posisi marjinal berhadapan
dengan tengkulak, rentenir, agen, pedagang, perusahaan pengolah, dan yang
lainnya. Di sektor industri, pelaku ekonomi yang menyediakan input (misalnya
usaha kecil) bagi perusahaan manufaktur selalu tergelincir dalam skema kontrak
yang mematikan. Di sektor jasa, aktor sektor informal sering harus minggir
karena lahannya hendak disedekahkan kepada usaha perdagangan skala besar.
Itulah yang menjadi sebab nilai tukar petani (NTP) sulit untuk melonjak, pelaku
usaha mikro/kecil sukar ”naik kelas”, dan aktor sektor informal tidak bisa
melakukan mobilitas vertikal. Hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang dicapai
hanyalah pantulan bagi pelaku ekonomi di sektor hilir, entah itu pedagang,
industri pengolah, atau sektor formal.
Prinsip Nilai Tambah
Perangkap yang
sering menjebak para pengelola negara adalah kesilapannya mengejar nilai akhir
kegiatan/transaksi ekonomi dengan mengabaikan prinsip nilai tambah. Secara
teoritis, jika proses nilai tambah menjadi penopang aktivitas ekonomi, maka
nilai akhir dari kegiatan ekonomi tersebut berpotensi besar. Tapi, dalam banyak
hal hasil yang besar dari aktivitas ekonomi bisa dicapai tanpa bersandarkan
kaidah nilai tambah. Misalnya, pemanfaatan lahan pertanian bagi kegiatan pemukiman
(real estate) pasti akan menghasilkan nilai akhir ekonomi yang lebih besar,
setidaknya dalam jangka pendek. Lainnya, sektor keuangan yang memetik laba dari
permainan valuta asing atau transaksi derivatif menjanjikan hasil yang lebih
banyak ketimbang meraup profit dari penyaluran kredit ke sektor
industri/pertanian. Kedua contoh itu merupakan sampel dari fakta perolehan
hasil akhir kegiatan ekonomi (yang besar) dengan mengabaikan prinsip nilai tambah.
Jebakan itulah yang diamalkan penyelenggara
negara yang memegang portofolio ekonomi, sehingga pertumbuhan ekonomi di sektor
tradeable kian mengkerut dari waktu ke waktu dibandingkan pertumbuhan ekonomi
di sektor non-tradeable. Tingkat pertumbuhan sector pertanian, industri, dan
pertambangan (tradeable sector) semakin tertinggal daripada sector telekomunikasi,
perdagangan, hotel dan restoran, keuangan, dan jasa (non-tradeable), sehingga
ketimpangan tingkat pertumbuhan di antara kedua sektor itu kian menganga. Pola
pembangunan ekonomi seperti ini tentu menimbulkan banyak komplikasi persoalan,
seperti laju penyerapan tenaga kerja yang lambat, munculnya fenomena
informalisasi ekonomi, keterkaitan antarsektor ekonomi yang lemah, dan
intensitas disparitas pendapatan yang semakin meningkat. Ironinya, seluruh persoalan
ekonomi multikompleks itu terjadi di Indonesia di tengah perolehan pertumbuhan
ekonomi yang bagus.
Menghadapi dua struktur
ekonomi (level mikro dan makro) yang rapuh itu tentu dibutuhkan seperangkat
kebijakan yang kredibel. Pada level mikro, kesepakatan antarpelaku ekonomi
tidak boleh dibiarkan berjalan hanya melalui instrumen pasar, khususnya dalam
kegiatan ekonomi yang diidentifikasi terdapat asimetri kekuatan antarpelaku
ekonomi. Kebijakan semacam penetapan harga pokok/dasar dan penentuan upah
minimum sebaiknya diperluas ke sektor atau kegiatan ekonomi yang para pelakunya
berada dalam posisi tidak setara. Pada level makro, afirmasi kebijakan harus diorientasikan
kepada aktivitas ekonomi yang bertujuan meningkatkan produksi dan nilai tambah.
Seluruh aktivitas ekonomi diarahkan untuk menjalani proses tersebut, sehingga
nilai akhir kegiatan ekonomi merupakan agregasi dari penciptaan produksi dan
nilai tambah itu. Dengan jalan ini, kegiatan yang cuma berfokus kepada
spekulasi dan menimbulkan buih ekonomi dapat diredam.
BAGAIMANA MEMBACA DINAMIKA
PEREKONOMIAN?
Sebagai pelaku
bisnis kita sebaiknya dapat mengikuti perkembangan perekonomian Indonesia
secara umum, sehingga mampu untukmengantisipasi kemungkinan pengaruh buruk yang
dihasilkan; atau memanfaatkan peluang-peluang bisnis dari perkembangan
perekonomian tersebut. Memang sebagai orang awam yang tidak mengerti atau
kurang menguasai seluk beluk dalam ilmu ekonomi makro kemampuan untuk mengerti
perkembangan perekonomian merupakan tuntutan yang berat untuk dapat
dipenuhi.
Sebenarnya membaca
perkembangan perekonomian dapat diikuti dengan mudah, asalkan kita mengerti dasar-dasar
bagaimana satu sistem perekonomian nasional bekerja dan berinteraksi. Langkah
berikutnya akan menjadi lebih mudah karena kita tinggal memonitor perkembangan
dari berbagai perubahan variabel agregat ekonomi.
Banyak cara yang
dapat ditempuh untuk mengetahui bagaimana perkembangan perekonomian nasional
secara cepat. Salah satu cara adalah dengan memanfaatkan jasa kantor konsultan di
bidang ekonomi. Tetapi untuk merealisasikannya kadang-kadang kita perlu
mengeluarkan dana yang cukup lumayan besar, atau paling tidak perlu melanggan
secara rutin publikasi yang diterbitkan oleh mereka. Cara yang lain yang
sedikit agak efisien adalah meminta staf intern perusahaan untuk mengikuti
perkembangan tersebut dan melaporkan secara langsung isu-isu
ekonomi yang dipandang penting untuk mendapatkan tanggapan dari pimpinan
perusahaan.
Terlepas dari cara
mana yang akan ditempuh, pimpinan perusahaan sebaiknya dapat membangun suatu
sistem informasi intern untuk memonitor perkembangan ekonomi tersebut. Agar
tujuan ini dapat terlaksana dengan baik, pimpinan perlu membekali dirinya
dengan pengetahuan dasar tentang bagaimana
cara bekerjanya sistem ekonomi secara menyeluruh.
Sistem Perekonomian: Konsep Dasar
Setiap mahasiswa
atau lulusan Fakultas Ekonomi dariUniversitas Negeri dan Swasta di Indonesia
diharapkan telah mengenal Konsep Perputaran Roda Perekonomian (Circular Flow).
Siapakah yang tidak mengenal Prof Samuelson, Prof Lipsey maupun para teknokrat
ekonom dunia lainnya. Ide paling dasar untuk mengerti dan menguasai sistem
perekonomian di suatu masyarakat atau negara adalah mengelompokan kegiatan
perekonomian menurut kepentingan pelaku-pelaku utama, masing-masing:
−
Produsen atau Pengusaha: Yaitu
perseorangan atau kelompok perseorangan yang berkumpul secara hukum, dalam
bentuk Perseroan Terbatas, CV, koperasi, atau bentuk formal lainnya, yang
bertujuan untuk memprodusir barang/produk atau jasa untuk dilempar ke pasar
guna memenuhi kebutuhan konsumen. Kegiatan pelaku ini disebut dengan kegiatan
produksi.
−
Konsumen: Yaitu perseorangan, rumah
tangga atau kelompok organisasi yang memiliki kemampuan dari pendapatannya
(biasa disebut dengan daya beli) dan memiliki pilihan-pilihan atau keinginan
untuk memenuhi kebutuhan (human wants) mereka di pasar. Kegiatan pelaku
konsumen ini disebut dengan kegiatan konsumsi.
−
Lembaga Perbankan dan Keuangan:
Merupakan organisasi formal, dapat juga berbentuk kelompok perseorangan, yang
memiliki tujuan untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dengan mengumpulkan
dana yang ada dimasyarakat, mengelolanya dan kemudian menyalurkannya dalam bentuk
pemberian pinjaman maupun produk jasa keuangan lainnya.
−
Badan Publik dan Pemerintah: Dalam
sistem perekonomian suatu negara Lembaga Publik dan Pemerintah berfungsi untuk
menjaga kepentingan masyarakat secara umum, menjadi wasit dalam sistem
perekonomian pasar, dan mungkin juga memberikan pelayanan publik yang tidak
ditangani oleh sektor swasta.
Model Perekonomian Tertutup.
Para pelaku
perekonomian ini, khususnya Produsen dan Konsumen, secara sederhana akan melakukan
kegiatan dalam penjualan dan pembelian di pasar yang saling melengkapi untuk
memenuhi kebutuhan dan kepentingannya masing-masing. Dalam transaksi pasar tersebut,
mereka akan terikat dengan kontrak dagang atau kesepakatan jual beli, dan kemudian
ditetapkanlah harga jual atau harga beli dari kegiatan tersebut.
Untuk
memfasilitasi kegiatan produksi dan kegiatan konsumsi ini secara efektif maka sistem
perekonomian kita memerlukan Lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya
seperti pasar modal, lembaga asuransi, lembaga penjamin, pegadaian atau lembaga
keuangan mikro yang terdapat di daerah pedesaan. Lembaga Perbankan peranannya
sangat vital untuk mengumpulkan dana-dana yang ada di masyarakat, yang selanjutnya
mereka akan melakukan pengalokasian dana tersebut melalui pemberian
fasilitas perkreditan atau jasa perbankan lainnya.
Pergerakan sektor
ekonomi dari produsen, biasa dise
but oleh para ekonom dengan perkembangan sektor riil, yang
perkembangannya dapat diketahui secara tidak langsung dengan memonitor seperti
data perkembangan pemberian fasilitas kredit oleh Perbankan Nasional kita.
Sistem
perekonomian yang sederhana ini dalam keadaan normal dapat berjalan dengan sendirinya,
tanpa perlu pengaturan yang ketat dari Pemerintah. Dan memang inilah yang biasa
didambakan oleh para teknokrat ekonomi klasik, bahwa pasar dapat mengatur
segalanya dengan baik dan sempuna. Seolah-olah sistem ekonomi tersebut bekerja
dengan otomatis melalui tangan kuat yang mengaturnya dari luar, atau biasa
disebut dengan the invisible hand.
Tetapi sayangnya
dalam kenyataannya, mekanisme pasar ini tidak dapat memberikan jaminan bahwa
sistem perekonomian sederhana di atas dapat berjalan dengan sempurna, tanpa
distorsi atau kerugian bagi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Banyak kasus
dilaporkan di negara berkembang, adanya kenyataan bahwa mekanisme pasar bebas
tetap menghasilkan banyak kekurangan, kejanggalan maupun kecurangan, atau
kerugian di pihak konsumen.
Dalam jangka panjang sering terjadi kecenderungan pengelompokan
produsen tertentu yang menguasai pangsa pasar secara dominan. Dan masih banyak
kejanggalan-kejanggalan lainnya dari sistem mekanisme pasar bebas ini.
Guna menetralisir
atau mengurangi kemungkinan kerugian tersebut, maka diperlukan peran pemerintah
atau Lembaga Publik yang berfungsi melakukan koreksi-koreksi atas sistem pasar
yang tidak efisien dan tidak adil. Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan perpajakan,
pengenaan tarif atau pelarangan-pelaran
gan yang diberlakukan pada ketiga pelaku ekonomi utama ini.
Bank Indonesia, misalnya dapat melakukan kegiatan monitoring dan pengaturan
manajemen perbankan nasional secara umum dengan mengeluarkan ketentuan
ketentuan tentang prudential banking practices.
Protes atas
kecurangan-kecurangan yang dilakukan pengusaha sering dilontarkan oleh Lembaga
Konsumen, khususnya tidak dipenuhinya standar performances dan kualitas atas
barang atau jasa ditawarkan ke konsumen.
Model Perekonomian Terbuka.
Sejauh ini kita
masih memperlakukan sistem kegiatan ekonomi pasar secara tertutup. Artinya kita
belum memasukkan peran luar negeri dalam sistem ekonomi tersebut. Memang banyak
model ekonomi yang membagi sistem ekonomi tersebut ke dalam “sistem ekonomi
tertutup” dan “sistem ekonomi terbuka”.
Pada sistem ekonomi
yang terbuka, kita melihat kemungkinan dari produsen untuk melakukan kegiatan
ekspor barang dan produk dagangan dengan tujuan pasar-pasar di negara lain atau
sebaliknya melakukan kegiatan impor atas bahan mentah dan bahan penolong serta
mesin atau barang jadi dari luar negara.
Dalam model terbuka
ini jasa perbankan dan lembaga keuangan dapat juga berasal dari luar negeri,
seperti kreditor swasta luarnegeri dan lembaga keuangan internasional, seperti
Asia Development Bank (ADB), World Bank dan InternationalMonetary Fund (IMF).
Terakhir kita
dihadapkan lagi pada sistem perekonomian yang semakin menyatu (the borderless economy)
yang disebut dengan the global economi, dimana bentuk dan sepak terjangnya
belum kita mengerti secara utuh.
Mengukur Kinerja Perekonomian
Melalui pemahaman
konsep sistem perekonomian circular flow seperti diatas kita kemudian
dapat segera mengetahui sejauh mana kegiatan perekonomian di
suatu masyarakat memang secara nyata telah menunjukkan perkembangannya dengan
baik atau sebaliknya.
Sebagai analogi
dalam konteks perusahaan, kita mengenal Laporan Rugi Laba (income statement)
yang dipublikasikan oleh perusahaan pada awal akhir triwulan pertama. Laporan Rugi
Laba ini merupakan potret kinerja perusahaan dalam melakukan kegiatannya selama
satu tahun berjalan. Jika perusahaan memperoleh laba, sebagian dapat dibagikan
dalam bentuk pembagian deviden dan sisanya dapat ditahan sebagai tambahan modal
perusahaan dalam Neraca Kekayaan Perusahaan (balance sheet).
Demikian pula
halnya pada perekonomian suatu negara. Perkembangan kegiatan ekonomi di negara
tersebut dapat dinilai kinerjanya untuk satu tahun fiskal tertentu. Seperti
halnya dengan analogi Laporan Rugi Laba, para ekonom kemudian sering
menggunakan konsep Produk Domestik Bruto (PDB) untuk melihat dan mengukur
sejauh mana kinerja para pelaku ekonomi tersebut (produsen, konsumen, lembaga perbankan
dan pemerintah) telah sukses menghasilkan nilai tambah atau memberikan kontribusi
positif pada sistem perekonomian nasional dalam satu tahun, khususnya dalam
kerangka sistem perekomian tertutup.
Disamping itu digunakan
juga konsep Produk Nasional Bruto (GNP) yang mengukur seluruh kegiatan pelaku
ekonomi dalam satu tahun pada sistem perekonomian terbuka. Untuk memehami lebih
mendalam bagaimana bentuk struktur PDB dan GNP suatu sistem perekonomian,
berikut komponennya agregatnya masing-masing, dapat dipelajari dengan mudah
dengan mengacu pada sistem pengukuran statistic pendapatan nasional yang dikeluarkan
oleh masing-masing Kantor statistik di suatu negara.
Sebagai contoh di
Indonesia, BPS mengeluarkan secara rutin buku laporan pendapatan nasional ini
dalam
publikasinya bulanannya Indikator Ekonomi. Para ahli ekonomi
umumnya membaginya lebih lanjut komponen Pendapatan Nasional ke dalam komponen
pengeluaran agregat (AD) seperti:
Ø
Kegiatan Konsumsi (C ),
Ø
Investasi (I),
Ø
Pengeluaran Pemerintah (G),
Ø
Ekspor (X).
Komponen penyeimbangnya yang disebut dengan penerimaan
agregat (Y) terdiri dari komponen agregat berikut ini:
Ø
Kegiatan Konsumsi (C),
Ø
Tabungan (S), Pajak (T) dan
Ø
Impor (M).
Akurasi sistem
penghitungan pendapatan nasional akanmenjadi lebih baik jika Kantor statistic memperkirakan
tehnik perhitungannya atas dasar pendekatan penerimaan agregat, seperti yang
dilakukan oleh sebagian besar negara-negara maju.
Sedangkan di negara berkembang, termasuk Indonesia,pendapatan
nasionalnya dihitung dengan menggunakan pendekatan pengeluaran agregat.
Alasannya kita
belum memiliki data yang lengkap tentang laporan pendapatan dari masing-masing
rumah tangga di seluruh penjuru tanah air.
Sebagai kompromi,
Biro Pusat Statistik melakukan proses penghitungan pendapatan nasional secara
kasar dengan menjumlahkan nilai tambah dari lebih sepuluh sub-sektor ekonomi,
seperti subsektor pertanian, subsektor perindustrian dan subsektor jasa.
Tehnik
perhitungan Pendapatan Nasional seperti ini bukanlah tanpa cacat. Seringkali berbagai
kegiatan-kegiatan perekonomian di sektor informal untuk wilayah daerah perkotaan
antara lain, seperti kegiatan jasa tukang cukur, jasa kegiatan para pembantu rumah
tangga, para pemulung dan kegiatan industri rumah tangga di daerah pedesaaan sering
diabaikan dan tidak tercatat. Sehingga boleh dikatakan perkiraan (estimate) pendapatan
nasional kita cenderung untuk underestimated.
Laporan Pendapatan
Nasional ini sekarang telah dikembangkan oleh BPS dengan memecahnya lebih rinci
menjadi Laporan Pendapatan Daerah (PDRB), yang merupakan hasil perkiraan
pendapatan daerah pada Tingkat Propinsi. Bahkan Biro Pusat Statistik sekarang
sedang dalam proses mengeluarkan laporan pendapatan wilayah untuk kabupaten atau
Tingkat II. Tetapi perlu diingat bahwa semakin kita melakukan estimasi
pendapatan suatu masyarakat perekonomian pada tingkatan yang lebih detail, maka
tingkat kesalahan pelaporan pendapatan tersebut akan menjadi semakin bias.
Kesalahan fatal
acapkali dilakukan oleh para pemakai data statistik agregat termasuk para analis
keuangan di pasar modal. Misalnya saja, untuk mencari pendapatan daerah per
kepala maka angka PDRB pada tahun tertentu oleh mereka secara matematis
langsung dibagi dengan jumlah penduduk, sebagai proxy untuk mendapatkan
estimasi pendapatan rumah tangga (disposable income) dari daerah tersebut. Tentunya
angka ini menjadi sangat kasar.
Pemecahannya akan
jauh lebih baik jika kita mengurangi dahulu angka PDRB dengan arus uang keluar (outflow)
yang berasal dari daerah dalam kurun waktu yang sama, misalnya dalam capital
outflow dalam bentuk repatriasi keuntungan perusahaan asing, pengiriman dana
atau hasil pajak ke luar wilayah daerah dan sebagainya. Dengan demikian menjadi
jelas bahwa suatu daerah yang memiliki PDRB per kapita ya
ng tinggi tidak akan menjamin memberikan informasi yang
akurat bahwa wilayah tersebut memiliki daya beli penduduknya atau konsumennya
yang tinggi pula.
Biro Pusat
Statistik disamping mengeluarkan perkiraan besaran pendapatan nasional dan pendapatan
daerah, institusi ini melaporkan juga angka-angka agregat dari perekonomian Indonesia
dan perekonomian daerah di propinsi di Indonesia, baik menurut nilai absolutnya
maupun menurut tahun dasar. Konsep tahun dasar dipakai untuk memperbandingkan besaran
angka-angka pendapatan nasional dan pendapatan daerah secara tahunan dalam rentang
tahun yang panjang. Angka statistik yang menggunakan acuan tahun dasar tertentu
disebut dengan PDB atau PDRB harga konstan. Kita masih ingat bahwa inflasi di
negara kita pernah naik diatas tingkatan dua digit, sehingga apabila kita membandingkanangka
PDB atau PDRB secara harga konstan maka kita telah menghilangkan adanya
pengaruh inflasi dalam kajian atau pengamatan kita. Pada saat ini BPS memilih
tahun 1993 sebagai tahun
dasar dan basis untuk acuan harga konstan dari tahun-tahun
setelah itu. Tahun dasar ini setiap 10 tahun akan dirubah kembali.
Melalui uraian
singkat ini semoga wawasan anda bertambah dalam mengerti pola keterkaitan
berbagai pelaku ekonomi di pasar, dan bagaimana kita sebenarnya dapat pula mengukur
kinerja pelaku-pelaku ekonomi tersebut di perekonomian dari satu periode ke periode
lainnya.
Soal dan jawaban dari BAB 1(system perekonomian Indonesia):
1.
Cabang dari ilmu ekonomi yang bertujuan untuk
menganalisis masalah-masalah yang khususnya dihadapi negara berkembang serta
mendapatkan cara untuk mengatasi masalah tersebut. Definisi diatas adalah
pengertiuan dari…..
a. Ekonomi moneter
b. Ekonomi makro
c Ekonomi internasional
d. Ekonomi pembangunan*
e. Ekonomi koperasi
2 Dibawah ini yang masih menjadi hambatan dalam pembangunan ekonomi adalah, kecuali…..
a.Lingkaran kemiskinan
b.Tingkat pembentukan modal yang rendah Hambatan sosio-budaya
d. Dampak kekuatan internasional
e. Tersedianya lapangan pekerjaan yang sesuai dengan tingkat pendidikan masyarakat*
3.Selain banyak memberikan manfaat, ternyata pembangunan ekonomi juga akan memberikan kerugian kepada masyarakat. Salah satu kerugian dari pembangunan ekonomi adalah, kecuali….
a. Kebahagiaan penduduk akan bertambah dan akan menambah kesempatan untuk mengadakan pilihan yang lebih luas*
b. Mendorong masyarakat untuk bersifat mementingkan diri sendiri
c. Berkurang nya kesempatan masyarakat untuk memanfaatkan alam sekitar
d. Berkurang nya sifat hidup bergotong royong
e Berkurang nya sifat kekeluargaan
4. Permasalahan perekonomian yang sering terjadi dinegara berkembang adalah pengangguran, sebab terjadinya pengangguran adalah….
a Struktur lapangan pekerjaan yang seimbang
b.Banyaknya sumber daya alam yang harus dikelola
c Seimbang nya antara penyedian dan pemanfaatan tenaga kerja
d.Besarnya angkatan kerja tidak seimbang dengan lapangan pekerjaan*
e Seimbang nya antara kebutuhan jenis tenaga terdidik dengan penyediaan tenaga terdidik
5 Negara yang masih mempunyai pendapatan perkapita rendah, infrastruktur terbelakang dan indeks perkembangan manusia yang kurang adalah pengertian dari….
a Negara maju
b Negara berkembang *
c Negara besar
d Negara kecil
e.Negara dalam proses kemajuan
a. Ekonomi moneter
b. Ekonomi makro
c Ekonomi internasional
d. Ekonomi pembangunan*
e. Ekonomi koperasi
2 Dibawah ini yang masih menjadi hambatan dalam pembangunan ekonomi adalah, kecuali…..
a.Lingkaran kemiskinan
b.Tingkat pembentukan modal yang rendah Hambatan sosio-budaya
d. Dampak kekuatan internasional
e. Tersedianya lapangan pekerjaan yang sesuai dengan tingkat pendidikan masyarakat*
3.Selain banyak memberikan manfaat, ternyata pembangunan ekonomi juga akan memberikan kerugian kepada masyarakat. Salah satu kerugian dari pembangunan ekonomi adalah, kecuali….
a. Kebahagiaan penduduk akan bertambah dan akan menambah kesempatan untuk mengadakan pilihan yang lebih luas*
b. Mendorong masyarakat untuk bersifat mementingkan diri sendiri
c. Berkurang nya kesempatan masyarakat untuk memanfaatkan alam sekitar
d. Berkurang nya sifat hidup bergotong royong
e Berkurang nya sifat kekeluargaan
4. Permasalahan perekonomian yang sering terjadi dinegara berkembang adalah pengangguran, sebab terjadinya pengangguran adalah….
a Struktur lapangan pekerjaan yang seimbang
b.Banyaknya sumber daya alam yang harus dikelola
c Seimbang nya antara penyedian dan pemanfaatan tenaga kerja
d.Besarnya angkatan kerja tidak seimbang dengan lapangan pekerjaan*
e Seimbang nya antara kebutuhan jenis tenaga terdidik dengan penyediaan tenaga terdidik
5 Negara yang masih mempunyai pendapatan perkapita rendah, infrastruktur terbelakang dan indeks perkembangan manusia yang kurang adalah pengertian dari….
a Negara maju
b Negara berkembang *
c Negara besar
d Negara kecil
e.Negara dalam proses kemajuan
Soal dan jawaban dari BAB 2(sejarah ringkas perekonomian
indonesia):
1.
1. Setiap orang bebas memiliki alat produksi.
2. Campur tangan pemerintah dibatasi.
3. Harga dibentuk di pasar bebas.
4. Produksi barang & jasa
didasarkan pada kebutuhan masyarakat.
Dari pernyataan di atas, yang bukan
ciri-ciri sistem ekonomi liberal adalah…
a.
1 c. 3
b.
2 d. 4*
2.
Yang merupakan macam-macam sistem ekonomi,
kecuali…
a.
Radikal* c.
Sosialis
b.
Liberal
d.
Campuran
3.
Sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan
disebut…
a.
Etatisme c. Sosialis
b.
Free fight liberalism*
d. Kumiai liberalism
4.
Kata Laissez Faire yang brarti “ setiap orang
berhak untuk melakukan pekerjaan sesuai keinginan mereka.” Diambil dari bahasa…
a.
Yunani c. Inggris
b.
Perancis* d. Latin
5.
Kekurangan dari sistem ekonomi sosiais adalah…
a.
Muncul kesenjangan antara yang kaya &
miskin
b.
Sulit terjadinya pemerataan pendapatan
c.
Tidak ada kebebasan untuk memiliki
sumber daya*
d.
Munculnya monopoli dalam masyarakat
Soal dan jawaban dari BAB 3(pelaku ekonomi dalam system perekonomian
indonesia):
1. Dalam koperasi terdapat 3 konsep koperasi yaitu kecuali.....
a. Konsep koperasi barat
b. Konsep koperasi Liberalis *
c. Konsep koperasi Sosialis
d. Konsep koperasi Negara Berkembang
2. Organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotannya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
merupakan pengertian dari konsep.....
a. Koperasi
Sosialis
b. Koperasi Liberalis
c. Koperasi Negara Berkembang
d. Koperasi Barat *
3. Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah,koperasi tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme
untuk mencapai tujuan adalah menurut konsep.....
a. Konsep Koperasi Sosialis *
b. Konsep Koperasi Negara berkembang
c. Koperasi konsep Liberalis
d. Konsep koperasi Barat
4. Dalam konsep koperasi Barat terdapat unsur-unsur positif diantaranya,kecuali.....
a. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara berkerjasama antar sesama
anggota
b. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk
mendapatkan keuntungan
c. Hasil berupa defisit/kerugian didistribusi kepada
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati *
d. Keuntungan yang belum didistribusikan aka dimasukkan sebagai
cadangan koperasi
5. Pengembangan usaha perusahaan dalam hal investasi,formasi
permodalan,pengembangan SDM,pengembangan keahliaan untuk bertindak
sebagai wirausahawan dan berkerja sama antar koperasi secara
horizontal dan vertical merupakan .....
a. Pengertian Koperasi
b. Dampak langsung koperasi terhadap anggota *
c. Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya
d. Tujuan koperasi
Soal dan jawaban dari BAB 4(pelapukan struktur ekonomi):
1.
Pembahasan teori makro bersifat agregatif, maksudnya …
A. luas-menyeluruh C. A dan B benar*
B. analisa empat pasar D. A dan B salah
2. Maksud dari pembahasan analisa empat pasar adalah …
A. pasar komoditi, uang, tenaga kerja, bursa*
B. pasar komoditi, valuta asing, tenaga kerja, bursa
C. pasar ikan, kain, beras, dan sembako
D. pasar komoditi, uang dan valuta, tenaga kerja, bursa
3. Yang tidak termasuk analisa pasar makro ekonomi adalah, kecuali …
A. pasar beras C. pasar uang*
B. pasar sembako D. pasar valuta asing
4. Yang termasuk analisa pasar mikro ekonomi, kecuali …
A. pasar beras C. pasar uang*
B. pasar sembako D. pasar valuta asing
5. Kebaikan suatu teori ekonomi adalah menghasilkan ramalan, bukan asumsi-asumsi. Maksudnya:
A. memprediksi keadaan masa depan* B. asumsinya harus banyak
C. asumsi adalah suatu ramalan belaka D. asumsinya sedikit atau banyak sama saja
A. luas-menyeluruh C. A dan B benar*
B. analisa empat pasar D. A dan B salah
2. Maksud dari pembahasan analisa empat pasar adalah …
A. pasar komoditi, uang, tenaga kerja, bursa*
B. pasar komoditi, valuta asing, tenaga kerja, bursa
C. pasar ikan, kain, beras, dan sembako
D. pasar komoditi, uang dan valuta, tenaga kerja, bursa
3. Yang tidak termasuk analisa pasar makro ekonomi adalah, kecuali …
A. pasar beras C. pasar uang*
B. pasar sembako D. pasar valuta asing
4. Yang termasuk analisa pasar mikro ekonomi, kecuali …
A. pasar beras C. pasar uang*
B. pasar sembako D. pasar valuta asing
5. Kebaikan suatu teori ekonomi adalah menghasilkan ramalan, bukan asumsi-asumsi. Maksudnya:
A. memprediksi keadaan masa depan* B. asumsinya harus banyak
C. asumsi adalah suatu ramalan belaka D. asumsinya sedikit atau banyak sama saja
0 komentar:
Posting Komentar